Breaking News

Dubes RI untuk Swiss Muliaman Hadad Diperiksa KPK soal Kasus Century


GELORA.CO - Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman D Hadad, dimintai keterangannya oleh KPK berkaitan dengan penyelidikan perkara Bank Century. Namun kapasitas Muliaman dalam permintaan keterangan itu adalah sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

"(Muliaman D Hadad) tadi datang memenuhi panggilan. Dibutuhkan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Muliaman sampai saat ini masih berada di KPK. Dia sebelumnya diketahui datang ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

Kabar terakhir dari KPK mengenai penyelidikan tersebut disampaikan pada November 2018. Saat itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bila tim KPK KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

"Kita ini kan meneruskan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain, kita kan menindak lanjuti itu. Kita sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus oleh Mahkamah Agung," ucap Alexander saat itu.

Duta Besar Indonesia untuk Swiss Muliaman Hadad, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5). Mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dimintai keterangannya untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, berkaitan dengan pengembangan penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

Sebelumnya berkaitan dengan penyelidikan perkara Bank Century, KPK telah meminta keterangan sejumlah orang, antara lain mantan Deputi Senior BI Miranda Goeltom, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya hingga mantan Wapres Boediono.

Budi Mulya yang merupakan eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.

Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). [dtk]

Tidak ada komentar