Breaking News

Menolak Lupa, Dimana Keadilan Untuk Siyono?

Gambar: Ilustrasi
Oleh : Fitriani, S.Sos

Mediaoposisi.com-11 Maret 2019, tepat tiga tahun Siyono dikembalikan ke rumahnya setelah tewas di tangan Densus 88. Belum lepas ingatan kita, Siyono ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana terorisme. Seorang warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa tengah itu meninggal dunia pada saat masih dalam penahanan oleh aparat Densus 88. Beliau ditangkap saat masih dalam pakaian shalat berjamaah, tanpa mengetahui kemana dia akan dibawa.

Setelah penangkapan tersebut, keluarga dikejutkan dengan kabar duka yaitu Siyono telah meninggal dunia. Kepolisian menyatakan, Siyono meninggal karena kelelahan akibat berkelahi dengan polisi di dalam mobil. Namun keterangan kepolisian tersebut menimbulkan kejanggalan. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin seorang tahanan yang tangannya diborgol dan matanya ditutup itu bisa berkelahi dengan Pasukan Densus 88. Lalu, kepolisian membuat alasan lain yakni kepala Siyono terbentur sudut mobil karena berkelahi.

Di Indonesia, pembunuhan di luar pengadilan atau extrajudicial killing memang masih asing terdengar. Namun, dalam praktiknya sudah sering terjadi di Indonesia. Salah satu kasusnya, ya kasus Siyono ini. Menurut Mahrus Ali dalam bukunya yang berjudul �Hukum Pidana Terorisme�, pengertian dari extrajudicial killing adalah sebagai tindakan-tindakan, apapun bentuknya, yang menyebabkan seseorang mati tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat negara.

Berdasarkan pengertian sederhana ini, terdapat beberapa ciri penting extrajudicial killing yaitu: (1) melakukan tindakan yang menimbulkan kematian; (2) dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah; (3) pelakunya adalah aparat negara; (4) tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang. Tindak pidana terorisme termasuk dalam kategori Tindak Pidana Luar biasa. Karena sifat inilah, sudah selayaknya dilakukan upaya-upaya yang luar biasa pula untuk memberantasnya (extraordinary measures). Namun pada faktanya, tidak ada upaya dari negara untuk melakukan extraordinary measures untuk mencari keadilan bagi Siyono.

Dimana keadilan negeri ini untuk seorang Siyono? Dimana keadilan untuk istri dan anak-anaknya? Negara absen? Ketika negara absen, Komnas HAM meminta bantuan kepada Muhammadiyah, sebagai "Ibu" Negara. Muhammadiyah membantu dan diinisiasilah autopsi terhadap jenazah Siyono untuk mencari kebenaran. Proses autopsi tersebut melibatkan 9 dokter foreksik Muhammadiyah yang luar biasa ruhul ikhlas dan ruhul jihad-nya.

Kini, kasus Siyono belum tuntas secara hukum. Meskipun, fakta melalui autopsi telah diungkap beberapa pihak (seperti Komnas HAM, Muhammadiyah, ataupun Pemuda Muhammadiyah) dimana semua yang disebutkan oleh polisi dan Densus 88 terkait dengan penyebab kematian Siyono, semuanya tidak benar. Proses hukum pidana terus akan kita tagih, dan dugaan suap sebesar 100 juta juga akan diproses. Setelah tiga tahun mandeg atas pengusutan kasus tersebut, keluarga almarhum yang diwakili oleh tim kuasa hukum Muhammadiyah telah resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klaten (28/2) terhadap Kepolisian dalam hal ini Polres Klaten.

�Adapun alasan gugatan ini karena kasus tersebut diduga ditutup atau dihentikan secara diam-diam dan tanpa memberitahukan kepada keluarga almarhum,� ungkap Virgo Sulianto Gohardi, Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam keterangan tertulis yang diterima VOA Islam, Kamis (28/2/2019) sore.

Namun uang itu, lanjut Virgo, tidak digunakan oleh istri almarhum melainkan uang yang masih terbungkus kertas coklat itu serahkan kepada PP Muhammadiyah yang diterima Busyro Muqoddas pada sekitar akhir Maret 2016 lalu. Uang sebesar Rp 100 juta itu dianggap sebagai upaya agar kasus kematian almarhum Siyono tidak dipermasalahkan atau sebagai upaya tutup mulut.

�Juga bisa diartikan sebagai bagian gratifikasi yang oleh PP Muhammadiyah kemudian uang itu dilaporkan ke KPK untuk menelusuri aliran uang itu dan mengungkap siapa pelaku pemberian uang gratifikasi tersebut,� kata Virgo. Lagi-lagi KPK pun tak kunjung mengungkap kasus ini. Pihak kuasa hukum mengaku berkali-menanyakan mengenai kelanjutan pengaduan tersebut tapi KPK seolah bungkam dan tidak ada titik terang siapa dibalik kasus tersebut. Sekali lagi, dimana keadilan untuk Siyono?

Inilah buah sistem kapitalisme dimana nyawa manusia dinilai dengan materi bahkan keadilan untuk sebuah nyawa pun jauh dari kata adil. Ini sangat berbeda dengan islam. Islam sangat menghargai dan menghormati nyawa manusia dan melarang membunuh tanpa haq. Seseorang yang diduga melakukan kejahatan, tidak dapat dijatuhkan sanksi kepadanya sebelum Hakim memutuskan bahwa orang tersebut bersalah.

Islam menganggap dosa besar orang yang mencabut nyawa orang lain. Oleh karena itu, Islam memberikan perumpamaan bahwa membunuh seseorang berarti membunuh seluruh umat manusia. Dari Abdullah bin Amru dari Nabi Salallahu�alaihi wa salam, beliau bersabda, �Sungguh lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang muslim� (HR an-Nasa�i, at-Tirmidzi dan al Baihaqi). Dalam QS Al-Maidah ayat 32, Allah berfirman, �Barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia�.  

Dalam Riwayat dari Abdullah bin Umar radiyallahu �anhu, ia menuturkan bahwa Nabi Muhammad Salallahu�alaihi wa salam, bersabda, � ..... Demi dzat yang jiwa Muhammad ada di genggaman tangan-Nya. Sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah dari kamu, baik menyangkut harta maupun darahnya, dan agar kami hanya berprasangka baik kepada dirinya� (HR. Ibnu Majah).

Bagi pembunuh, dalam Islam akan dihukum bunuh karena hukum qisas berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Alquran, �Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh�.� (Qs. al-Baqarah: 178). Jika pihak keluarga tidak menuntut hukum qisas, maka pelaku akan diminta untuk membayar diyat. Besar diyat mughaladzah, menurut Madzhab Syafi�iyah dan salah satu riwayat dalam Madzhab Hambali dalam al-Mausu�ah al-Fiqhiyah, 21/51, senilai 100 ekor unta, dengan rincian: 30 unta hiqqah (onta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30 unta jadza�ah (unta betina dengan usia masuk tahun kelima), dan 40 unta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil.

Itulah hukum Islam yang sangat menghargai nyawa seorang muslim dengan aturan yang tegas dan memberikan efek jera. Saudaraku, marilah kita kembali kepada aturan Allah Subhanahu wa ta�ala agar kita bina umat dengan ketakwan di semua lini kehidupan. Kita harus kembali kepada aturan yang memanusiakan manusia yaitu hukum yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa ta�ala yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Apabila diterapkan hukum tersebut tentu saja bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Penerapan tersebut bisa diwujudkan dengan menegakan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. [MO/ms]

Tidak ada komentar