Sekulerisme Dibalik Pernyataan #YangGajiAndaSiapa
Oleh: Badria Riswanda
(Penggiat dan Pengamat Sosial Media)
Mediaoposisi.com-Dalam hitungan bulan konstelasi politik kian giat mempromosikan jagoan-jagoannya di pilpres 2019 ini. Aroma polarisasi begitu kental terasa dari pegiat sosial media. Mulai dari obrolan whatsapp group, twitter serta aplikasi lainnya, bahkan hingga ke pidato-pidato pejabat. Berkat sosial media, berita sampai hanya dalam hitungan jam.
Salah satu pernyataan yang viral minggu ini adalah pernyataan menteri KOMINFO Rudiantara tentang sindirannya pada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang siapa yang memberi gaji ASN tersebut pada acara Kominfo Next di hall Basket Senayan Jakarta (31/1/2019).
Pernyataan bermula dari MENKOMINFO yang bertanya kepada peserta mengenai desain stempel Pemilu yang akan dipasang di lingkungan KOMINFO namun jawaban yang didapat justru membuat MENKOMINFO terkejut karena justru dikaitkan dengan pilihan pada pilpres nanti atas pendapat bawahannya tentang keyakinan atas visi-misi pilihan nomor 2.
Diakhir sesi pendapat tersebut pertanyaan mengenai gaji pun dilontarkan Rudiantara kepada bawahannya tersebut, sebuah pertanyaan retoris namun memiliki makna yang tidak sepantasnya diucapkan oleh pejabat negara yakni perihal siapa yang menggaji para ASN Kominfo tersebut.
Menelusuri pernyataan menkominfo tersebut terdapat hal yang tidak wajar, yakni, mengenai pemberian gaji. Gaji menurut wikipedia adalah bentuk pembayaran dari seorang majikan kepada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja yang diberikan secara periodik.
Pemberian gaji didasarkan pada kerja seseorang yang dilakukan kepada majikannya. Maka dalam hal ini, jikalau ia adalah seorang aparatur sipil negara atau pejabat negara, sudah semestinya, yang dilakukannya ialah menjalankan tugas utama sebagai abdi negara demi melayani rakyat. Alhasil, rakyat lebih berhak sebagai majikan, sementara pemerintah, menteri dan ASN sebagai karyawannya.
Dalam klarifikasi yang diberikan dalam cuitan twitter dari humas KOMINFO menyatakan keheranan MENKOMINFO Rudiantara bahwa pegawainya di kementerian justru mempromosikan salah satu pasangan pilpres dalam sesi diskusi tersebut.
Keheranan ini seharusnya ia sampaikan pula kepada pejabat hingga kementerian lainnya yang secara tidak langsung atau sengaja mengampanyekan pasangan petahana dalam sela-sela tugasnya sebagai pejabat. Misalnya saja, seperti yang dilakukan oleh walikota Semarang, Hendar Pribadi, dalam acara temu Paguyuban Pengusaha Jawa Tengah di Semarang (4/2/2019).
Ia mengatakan masyarakat tidak boleh memakai jalan tol jika tidak mendukung pasangan nomor 1 yang merupakan petahana. Pernyataan tersebut menuai komentar diberbagai sosial media. Padahal sebagai pejabat yang digaji oleh rakyat seharusnya memberikan contoh netralitas kepada bawahannya yakni aparatur sipil negara.
Sekulerisme mengakar pada pejabat negara
Sistem demokrasi tak lepas dari penerapan asas sekulerismenya yang berprinsip memisahkan kehidupan dengan agama dalam segala aspek. Dalam asas ini, manusialah yang berhak mengatur kehidupan yang berkaitan dengan urusan dunia.
Sedangkan agama hanya diperbolehkan mengurusi urusan di ranah ibadah. Dengan asas ini, maka apabila urusan kepemimpinan, kenegaraan, perpolitikan, ekonomi dan urusan keduniawian lainnya dikaitkan dengan agama, maka ia dianggap salah dan intoleran.
Sikap ini pula yang ditunjukkan pada rezim saat ini kepada ajaran dan para aktivis Islam yang mengemukakan pandangannya mengenai Islam secara totalitas diseluruh aspek kehidupan dengan melakukan kriminalisasi hingga persekusi halus.
Cara Islam memandang Gaji
Cara pandang sekuler ini menjadikan pejabat negara menjadi anti untuk melibatkan hukum agama dalam pengaturan urusan yang berkaitan dengan negara.
Dalam halnya gaji menganggap bahwa rejeki dalam bentuk gaji ditentukan dari sang majikan. Padahal dalam Islam rezeki yang sampai pada manusia telah ditetapkan. Sebagaimana dalam Firman Allah SWT QS. Hud[11]:6
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).
Perihal gaji bukan termasuk ke dalam rezeki. Hakikat rezeki adalah apa yang dikonsumsi dan dimanfaatkan. Sementara yang dikumpulkan(harta) belum tentu menjadi jatah rezeki (konsultasisyariah.com, 28/11/2017). Rasulullah ? bersabda
�kemudian diutus malaikat ke janin untuk meniupkan ruh dan diperintahkan untuk mencatat 4 takdir, takdir rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.� (HR.Muslim 6893).
Dari hadits ini maka siapapun yang menanggung nafkah pada keluarganya, maka hakikatnya yang memberikan rezeki adalah Allah dan bukan kepala keluarga atau yang menafkahi. Mereka hanya sebagai perantara rezeki yang diberikan oleh Allah.
Gaji yang dikatakan rezeki ialah yang dikonsumsi dan dimanfaatkan. Pemanfaatan rezeki ini pula di atur dalam Islam agar dipergunakan ke dalam jalan kebaikan dan dengan cara yang halal agar manfaatnya lebih luas.
Pengetahuan mengenai pemanfaatan ini memerlukan pemahaman terhadap ilmu agama yakni syariat Islam. Syariat Islam telah mengatur bagaimana mekanisme sumber dana untuk menggaji pegawai negeri yang diambil dari pemanfaatan sumber daya alam, zakat, jizyah, kharaj dan fa�i yang ditampung oleh badan mal.
Dengan mekanisme seperti ini negara yang menerapkan syariat Islam tidak membebankan rakyat sebagai sumber dana utama untuk menggaji pegawai negara dan kebutuhan negara lainnya.
dengan bekal keimanan dan akidah yang kuat tidak akan terjadi pejabat negara yang berani mengatakan bahwa gaji itu mutlak pemberian dari pemerintah dan harus tunduk kepada pemerintah karena memiliki kuasa untuk mengeluarkan gaji bagi pegawainya.[MO/ge]
Post Comment
Tidak ada komentar