Breaking News

Terbukti Minum Miras, Warga Nonmuslim di Banda Aceh Pilih Hukum Cambuk

Tiga warga nonmuslim mendapat vonis 40 kali cambukan pascaterbukti secara sah melanggar Qanun Syariat Islam. Ketiganya tertangkap saat minum alkohol di sebuah warung kawasan Banda Aceh.  Tiga warga nonmuslim ini dicambuk bersama empat pelanggar lainnya, termasuk dua orang perempuan yang dihukum karena berbuat khalwat atau mesum.


Para terhukum cambuk terlihat menahan rasa sakit saat rotan algojo mendarat di bahu terpidana. Salah satu terpidana perempuan bahkan sempat diberikan waktu jeda saat sedang dicambuk.  Tiga terpidana nonmuslim memilih dihukum cambuk lantaran lebih cepat bebas daripada pidana kurungan. Ketiganya memilih dicambuk secara sukarela atau tanpa ada paksaan.

Salah satu terhukum cambuk, Hermanto Tamba mengaku pidana kurungan akan lebih lama di penjara. Selain itu dia juga ingin merasakan cambukan agar lebih berefek jera.

�Biar cepat bebas kalau hukuman cambuk. Biar ada efek jera buat saya,� katanya. 

Sementara Kasat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, ada tujuh terpidana pelanggar Syariat Islam yang dieksekusi, termasuk tiga warga nonmuslim yang minum minuman keras. Empat pelanggar lainnya terpidana khalwat atau mesum.  �Ada tujuh pelanggar yang dieksekusi cambuk. Para pelanggar ini diberi pilihan (kurungan atau cambuk), tapi memilih cambuk,� katanya.  Usai menjalani proses hukuman cambuk, para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.



Sumber : aceh.inews.id

Tidak ada komentar