Labelisasi Agama dan Pancasilais
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir pihak-pihak yang kerap mengatasnamakan paling agamais dan Pancasilais.
Sindiran Presiden Jokowi untuk Pihak Sok Paling Agamais dan Pancasilais
Menurut Presiden Ketujuh RI itu, mereka yang merasa paling benar justru biasanya yang paling salah.
Jokowi menyampaikan hal itu pada pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2020 yang juga Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta (pagihttps://m.jpnn.com/news/sindiran-presiden-jokowi-sindir-untuk-pihak-sok-paling-agamais-dan-pancasilais, 14/8/2020)
Munculnya labelisasi pihak paling agamais ataupun paling pancasilais layak dikritisi:
Pertama. Makna pihak agamais ataupun pancasilais sebenarnya memunculkan ambiguitas. Pihak sok agamais versi rezim cenderung mengandung makna peyoratif karena sering digambarkan sebagai pihak yang selalu merasa paling benar, anti toleransi serta stigma-stigma negatif lainnya pada kelompok atau organisasi Islam, sedangkan untuk agama non Islam jarang muncul labelisasi agamais. Adapun pihak sok pancasilais biasanya dilabelkan pada mereka yang sejalan dengan rezim atau yang mendukung sepenuhnya jalannya roda pemerintahan meskipun perilaku mereka terkadang jauh dari moral Pancasila.
Kedua. Pihak-pihak yang menyematkan labelisasi terhadap pihak tertentu tak lain karena adanya kepentingan. Misalnya labelisasi pihak paling pancasilais akan memunculkan stigma bahwa pihak tersebut paling cinta NKRI dan berideologi Pancasila. Namun faktanya tak sedikit pada mereka yang koar-koar "saya Pancasila, saya Indonesia" tapi jadi tersangka kasus korupsi. Anehnya mereka menuduh pihak lain sok agamais dimana pihak tersebut sering mengingatkan dalam kebaikan misalnya mengkritisi kebijakan para penguasa. Sayangnya hal ini dimaknai berbeda oleh pihak yang sedang menduduki empuk kursi kekuasaan. Sehingga merasa pihak sok agamais mengancam kedudukan mereka.
Ketiga. Sistem demokrasi menjamin kebebasan berpendapat. Konsep tersebut harusnya "fair" atau tidak memihak. Ketika pihak yang dianggap sejalan dengan pemikiran penguasa padahal memunculkan gagasan yang mampu memecahbelah rakyat atau bertentangan terhadap ajaran agama tertentu yang dianut mayoritas rakyat bahkan menghina agama, tidak pernah dipermasalahkan oleh penguasa. Bahkan tak jarang mereka kebal hukum ataupun jika menjadi tersangka hanya mendapat hukuman ringan yang menyakiti hati rakyat. Berbeda dengan para pengkritik penguasa yang tak sejalan dengan kebijakan penguasa kemudian malah terjerat undang-undang pencemaran nama baik, undang-undang ITE dan sebagainya yang seharusnya tak layak disematkan kepada para pengkritik yang bertujuan mulia demi kebaikan negeri ini. Dimanakah keadilannya?
Keempat. Fakta munculnya labelisasi terhadap pihak tertentu adalah bukti nyata kecacatan sistem demokrasi yang tak mampu diterapkan sesuai konsep. Konsep menjadikan suara rakyat sebagai sumber kekuasan nyatanya tak pernah mampu terealisasi secara adil dalam kehidupan.
Islam membolehkan hadirnya partai, ormas ataupun pihak-pihak secara individu yang melakukan koreksi kepada penguasa. Bahkan hukumnya wajib dan dianggap sebagai sebaik-baiknya jihad ketika melakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa yang ternyata mendzalimi rakyat.
Kehadiran suara rakyat yang kritis terhadap jalannya pemerintahan adalah wujud cinta dan peduli terhadap pemimpin dan negara. Agar roda pemerintahan mampu berjalan lurus karena kelak kepemimpinan mereka akan dipertanggungjawabkan di akhirat.[]
Oleh: Nanik Farida Priatmaja
Post Comment
Tidak ada komentar