Yusril, Putusan MA Memang Bukan Menang atau Kalah tapi Cara Menangnya, Benar atau Salah
Hal tersebut membuat berbagai kalangan menyampaikan pendapatnya. Baik dari oposisi maupun yang pro terhadap Jokowi.
Yang pertama datang dari Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi tulisan M Rizal Fadillah berjudul 'Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas', terkait putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 44 P/HUM/2019.
Menurut Yusril dalam Putusan itu MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, apakah bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya.
"Jadi, putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Joko Widodo dalam Pilpres 2019," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (7/7).
Kemudian dari Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, Selasa (7/7) memberikan komentar terkait baru dikeluarnya putusan MA pada tanggal 3 Juli 2020. Padahal MA telah memutuskan perkara tersebut sejak 28 Oktober 2019.
“Pertanyaanya begini kenapa itu keputusan dari tanggal 28 Oktober 2019 baru dikeluarkan MA tanggal 3 Juli 2020. Ini saya kira ada kepentingan-kepentingan aktor politik terkait isu reshuffle,” kata Adib.
Lalu banyak lagi yang lainnya. Memang benar apa yang Yusril katakana: Putusan tersebut tidak menyinggung soal menang atau kalah tapi caranya menang, benar atau salah ?
Yusril sepertinya terlalu khawatir nantinya orang akan mengira bahwa Prabowolah yang menang padahal yang diprotes adalah cara menang Jokowi. Bahkan Eggi Sudjana meminta seluruh komisioner KPU ditangkap karena dengan keluarnya keputusan MA maka dugaan kecurangan menjadi kuat.
Jadi, bukan menang atau kalah tapi caranya memenangkan pilpres 2019 lah yang dibahas.
Post Comment
Tidak ada komentar