Breaking News

Menhub Bolehkan Anggota DPR Kunjungan ke Daerah, Asal Tidak Mudik. DPR: Alhamdulillah

SWARAKYAT.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera mengumumkan Surat Edaran (SE) sebagai kelanjutan Permenhub tentang

Dalam rapat dengan DPR, Budi Karya, membeberkan isi SE tersebut salah satunya memungkinkan semua moda transportasi kembali beroperasi dengan syarat tertentu.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan," kata Budi Karya dalam rapat online, Rabu (6/5).



Dikutip dari kumparan, Budi menjelaskan, BNPB dan Kemenkes akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik 24 April-30 Mei.

Salah satu kriteria tersebut adalah pejabat negara termasuk anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas, tapi tidak boleh dalam rangka mudik.

"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik, saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya," bebernya.

Rencananya, Permenhub diumumkan siang ini dan mulai berlaku besok. Gugus Tugas akan memberikan data dan saran yang sifatnya umum dalam SE tersebut.

"Jadi beruntunglah Bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik," terangnya.

Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang boleh bepergian adalah petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik. Bahkan, Jokowi minta dipastikan tidak ada arus logistik yang berkurang.

"Untuk logistik itu enggak ada larangan. Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," pungkasnya.

Pernyataan Menhub Budi Karya tersebut lantas disambut takbir "Allahu Akbar" dan ungkapan syukur "Alhamdulillah" dari para anggota DPR RI.

Dalam kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menegaskan mudik tetap dilarang, kecuali untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan, dan ekonomi.

“Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub,” katanya

Sumber : kumparan

Tidak ada komentar