Breaking News

Napi Pembunuhan Sadis Siswa Taruna Nusantara Daftar Kuliah, Inspektorat Cek SOP

AMR (kiri) pelaku pembunuhan sadis dengan menggorok leher temannya, Krisna Wahyu Nurachmad (kanan). IST/INSTAGRAM

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum HAM akan memeriksa prosedur pemberian izin daftar kuliah napi kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara. Napi berinisial AMR itu saat ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

"Betul, menurut keterangan Kalapas, AMR masuk dalam daftar anak evaluasi perkuliahan keluar LPKA, yaitu mengikuti kuliah. Saat ini sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Ade Kusmanto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10/2019).

Pemeriksaan, menurut Ade, dilakukan untuk memastikan ada-tidaknya pelanggaran prosedur dalam pemberian hak pendidikan dan pengajaran kepada anak didik LPKA Kelas I Tangerang.

Dia menjelaskan pembinaan di lapas sebagaimana diatur Pasal 5 huruf e UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan harus berdasarkan asas pendidikan.

Sedangkan pada Pasal 14 c dalam UU yang sama, AMR sebagai anak didik yang menjalani pidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

"Namun pemberian hak pendidikan dan pengajaran tersebut harus sesuai prosedur (standard operating procedure/SOP)," tegas Ade.

Sebelumnya, Kepala LPKA Kelas I Tangerang Darma Lingganawati mengatakan AMR menegaskan dikeluarkannya izin untuk AMR kursus sudah sesuai prosedur.

"Yang bersangkutan Andi Muhammad Ramadhan kasus 340 KUHP mengajukan kursus karena sudah menyelesaikan SMK-nya di LPKA," kata Lingga terpisah.

Pengajuan untuk kursus di luar lingkungan LPKA--yang dulu disebut Lapas Anak--disebut Lingga sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 23 Juli 2019.

Untuk proses pendaftaran, AMR, menurut Lingga, memang diwajibkan ikut tes di luar LPKA. Karena itu, LPKA, sambung Lingga, memberikan izin keluar bagi AMR dengan prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pada Jumat, 27 September 2019, keluarga bermohon harus ada tes wawancara secara fisik. Siang itu juga saya perintahkan pejabat (terkait) siapkan semua sesuai SOP, TPP mengizinkan," katanya.

Lingga menegaskan AMR saat ini belum menjalani proses perkuliahan. AMR keluar dari lingkungan LPKA untuk mengikuti tes.

AMR merupakan napi pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad. AMR menjalani persidangan di PN Kabupaten Magelang pada April 2017. Pada putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap, AMR, menurut Lingga, divonis 8 tahun penjara.

"Yang bersangkutan AMR tahun depan sudah boleh ikut program pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana," ujar Lingga. (detik)

Tidak ada komentar