Mahfud Tak Mau Tanggapi Desakan Mundur ICW Terkait Perppu KPK

DEMOKRASI.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD enggan menanggapi desakan mundur dari Indonesia Corruption Watch (ICW) jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK tak terbit dalam 100 hari masa kerjanya.
"Enggak menanggapi," kata Mahfud sambil berlalu di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan publik berharap pada konsistensi Mahfud dalam mendorong terbitnya Perpu KPK. Alasannya UU KPK yang baru dianggap melemahkan pemberantasan korupsi sedangkan Mahfud merupakan sosok yang dikenal antikorupsi.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," ujar Kurnia seperti dilansir dari Tempo.co.
Mahfud mengatakan meski dia telah masuk kabinet terbitnya Perpu KPK tetap tergantung pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menuturkan sebelum menjadi menteri, semua sikap serta pandangan dari masyarakat dan dirinya telah disampaikan kepada presiden.
"Semua sikap saya, pandangan saya soal Perpu KPK itu, dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke presiden semua.� Sehingga, kata Mahfud MD, kini ia tinggal menunggu keputusan presiden. [laj]
Post Comment
Tidak ada komentar