Breaking News

Lima Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Massa Aksi di DPRD Sumut Hanya Disanksi Displin

IDTODAY.CO - Kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat pengamanan demo mahasiswa yang ricuh di Gedung DPRD Sumut, 24 September 2019, dipastikan tidak akan dibawa ke ranah hukum.

Ada lima oknum polisi yang sejatinya telah diamankan usai beredarnya video kekerasan yang dialami massa aksi. Yang paling disorot adalah seorang mahasiswa yang dipukul berkali-kali hingga terjatuh usai ditendang. Lalu, pemukulan terhadap anggota dewan yang mengabadikan pemukulan aksi massa oleh oknum polisi, hingga penghinaan dan pemukulan terhadap massa aksi lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Ardianto mengatakan pihaknya menghukum para oknum polisi secara disiplin korps.

�Dia (pelaku) tidak patuh dengan pimpinan ya dihukum disiplin. Kalau dihukum penjara, enggak ada lagi yang mau jaga (keamanan). Kasihan, yang salah biarkan komandannya (yang berikan hukuman). Kita juga kasih tahu dia salah tidak ikuti perintah pimpinan. Kita tindak secara disiplin,� ujarnya di sela-sela memantau aksi buruh dan massa di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (2/10/2019) siang..

Lalu hukuman seperti apa yang diterima para polisi itu? �Masalah mau saya gamparin, mau saya jungkir-jungkir itu saya sama mereka. Kalau sampai dipidana, siapa lagi yang mau jaga (keamanan),� ungkapnya.

�Ini pekerjaan mereka mengorbankan waktu, tenaga, risikonya banyak. Jadi sudahlah. Pimpinan tidak ada memerintahkan sampai pakai senjatapun tidak boleh dibawa. Tidak ada satupun yang boleh bawa senjata. Tindakan karena mungkin capek dan lain sebagainya,� lanjutnya.

Agus mengatakan secara internal, sudah mengingatkan para anggotanya itu untuk tidak mengulangi. �Secara internal kita melakukan tindakan agar mereka tidak mengulang lagi perbuatannya. Sekarang kan sudah jauh berbeda,� pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, prilaku oknum polisi melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa setelah beredarnya video yang diambil dari atas gedung Bank Mandiri. Dimana, mahasiswa tersebut diduga dari Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) sesuai dengan almamater yang digunakannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan memeriksa masing-masing tiga anggota Sat Brimob Poldasu sebagai saksi, lima anggota Direktorat Samapta sebagai saksi dan dua oknum polisi dari Direktorat Samapta Poldasu diduga melakukan pemukulan kepada mahasiswa

Oknum yang diduga melakukan pemukulan yakni Bripda MH dan FM dari Direktorat Samapta. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap video tersebut, terkait kemungkinan ada anggota-anggota lain yang turut melakukan penganiayaan terhadap mahasiwa.

Selanjutnya, untuk video kedua yang berisi penganiayaan terhadap mahasiswa di pintu masuk samping gedung DPRD Sumut, pelakunya juga sama. Dari penyelidikan hasil rekaman video, seorang anggota polisi berpakaian preman, turut mengamanakan mahasiswa ikut melakukan pemukulan. �Ini pelakunya diduga sama dengan yang pertama. Tetap kita lakukan pendalaman terahdap anggota yang diduga lakukan pemukulan,� ungkapnya.

Berikutnya, untuk dugaan kasus penganiayaan disertai penghinaan yang dilakukan terhadap anggota DPRD Sumut P Sitorus, pihaknya mengamankan Bripda FPS. �Kami juga telah mengamankan anggota tersebut, diduga Bripda FPS ini, saksi juga dari rekan-rekan anggota dewan,� jelas Tatan beberapa waktu lalu.  [psi]

Tidak ada komentar