Breaking News

Pendiri Kaskus Diduga Terlibat dalam Pencucian Uang


Jakarta - Pendiri raksasa komunitas online, Kaskus, Andrew Darwis telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Titi Sumawijaya Empel karena dituduh terlibat dalam kasus pencucian uang .

Titi berencana untuk memenuhi panggilan polisi untuk diinterogasi hari ini pada hari Senin, 16 September. "Ini akan dilakukan di unit kriminal khusus Kepolisian Jakarta pada pukul 14:00 Waktu Indonesia Barat," kata pengacara Titi, Jack Lapian, hari ini.

Menurut Jack Lapian, kasus dimulai ketika Titi meminjam Rp15 miliar dari orang lain dengan jaminan sertifikat bangunannya di Jl. Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada November 2018. Namun, ia hanya menerima Rp5 miliar.

Dalam prosesnya, kepemilikan sertifikat diubah tanpa persetujuan Titi, dan sekali lagi diubah dengan nama pendiri Kaskus. Jack curiga Andrew telah menggunakan sertifikat itu di Bank UOB.

"Sertifikat itu adalah produk dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah diproses oleh polisi sebelumnya," kata pengacara itu.

Menyusul laporan polisi, pendiri Kaskus dapat didakwa dengan Pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 378 Hukum Pidana dan Pasal 3,4,5 dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang Kejahatan Pencucian Uang .

Tidak ada komentar