Beritaislam - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB ini diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
KPK: Imam Nahrawi Gunakan Uang Suap Rp26,5 M untuk Kepentingan Pribadi
Reviewed by anitashop
on
September 18, 2019
Rating: 5
Post Comment
Tidak ada komentar