Di Era Jokowi, KPK Mengenaskan di Usia 17 Tahun
Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah berusia 17 tahun akhirnya berhasil direvisi.
Jokowi dan DPR tetap kukuh merevisi UU KPK. Revisi UU KPK akhirnya disahkan melalui rapat paripurna DPR.
Upaya revisi UU KPK dilakukan dalam tempo singkat. Diawali rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) yang mengusulkan revisi UU KPK.
Jokowi kemudian mengirimkan surat presiden ke DPR yang menugaskan Yasonna dan Syafruddin untuk membahas revisi UU KPK pada Rabu (11/9).
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah melakukan 2 kali rapat tertutup. Dua kali rapat tertutup itu terjadi pada 13 dan 16 September.
Akhirnya pada Selasa (17/9), revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna. Artinya hanya perlu waktu 12 hari bagi DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi UU KPK di tengah tekanan publik.
Meski demikian, terdapat 4 dari 10 fraksi yang memberi catatan terhadap revisi tersebut yakni Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat.
PKS tak sepakat penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sementara itu Gerindra mempersoalkan penunjukan dan pengangkatan langsung Dewan Pengawas oleh Presiden.
Jokowi dan DPR tetap kukuh merevisi UU KPK. Revisi UU KPK akhirnya disahkan melalui rapat paripurna DPR.
Upaya revisi UU KPK dilakukan dalam tempo singkat. Diawali rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) yang mengusulkan revisi UU KPK.
Jokowi kemudian mengirimkan surat presiden ke DPR yang menugaskan Yasonna dan Syafruddin untuk membahas revisi UU KPK pada Rabu (11/9).
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah melakukan 2 kali rapat tertutup. Dua kali rapat tertutup itu terjadi pada 13 dan 16 September.
Akhirnya pada Selasa (17/9), revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna. Artinya hanya perlu waktu 12 hari bagi DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi UU KPK di tengah tekanan publik.
Meski demikian, terdapat 4 dari 10 fraksi yang memberi catatan terhadap revisi tersebut yakni Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat.
PKS tak sepakat penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sementara itu Gerindra mempersoalkan penunjukan dan pengangkatan langsung Dewan Pengawas oleh Presiden.
Post Comment
Tidak ada komentar