Sopir Asal Maros Digelandang Ke Mapolres Pangkep, Karena Kedapatan Bawa Sabu
KORANPANGKEP.CO.ID - Seorang Sopir bernama Saenal (20 tahun) Sopir warga asal Tamalallang, Desa Mangai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros terpaksa harus ditangkap tim Satnarkoba Polres Pangkep karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang diduga hendak diedarkannya di kabupaten Pangkep
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi, Rabu (6/8/2019). Galigo menyebutkan Saenal ditangkap disekitar Jalan Poros Biringkassi, Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, pada Senin (5/8/2019) lalu sekitar pukul 00.30 Wita.
Menurut Galigo penangkapan Saenal yang identitas dan ciri pelaku telah diketahui sebelumnya oleh polisi yang diperoleh dari pengembangan informasi warga dan pelaku telah dibuntuti sejak awal oleh tim Satres Narkoba Polres Pangkep, dan melakukan pencegatan di sekitar jalan poros biringkkassi tersebut.
"Terduga ini hendak melakukan transaksi di Pangkep dengan temannya, tetapi berhasil kami gagalkan," ungkapnya.
Saat Polisi menghampiri terduga pelaku tersebut, Saenal kelihatan gugup, dan membuang sesuatu bungkusan kecil kebahu jalan untuk berusaha mengelak dari pemeriksaan polisi namun anggota Satreskrim Polres Pangkep dengan sigap melihat aksi Sainal tersebut dan menemukan barang bukti yakni 1 saset kecil berisi kristal bening, yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0,51 gram.
"Kami lihat gerak-geriknya mencurigakan, kami dekati dan lakukan penggeledahan, dan kami temukan sabu yang dilemparkan sesaat saat kami mendekatinya," kata Galigo, Selasa (6/8/2019) kemarin.
Polisi kemudian langsung menangkap Sainal dan melakukan penggeledahan serta mengintrogasi pelaku, dihadapan polisi sainal mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya.
"Setelah diinterogasi kemudian tim membawa Pelaku dan barang bukti ke Mapolres Pangkep guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Galigo.
(ADM-KP)
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi, Rabu (6/8/2019). Galigo menyebutkan Saenal ditangkap disekitar Jalan Poros Biringkassi, Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, pada Senin (5/8/2019) lalu sekitar pukul 00.30 Wita.
Menurut Galigo penangkapan Saenal yang identitas dan ciri pelaku telah diketahui sebelumnya oleh polisi yang diperoleh dari pengembangan informasi warga dan pelaku telah dibuntuti sejak awal oleh tim Satres Narkoba Polres Pangkep, dan melakukan pencegatan di sekitar jalan poros biringkkassi tersebut.
"Terduga ini hendak melakukan transaksi di Pangkep dengan temannya, tetapi berhasil kami gagalkan," ungkapnya.
Saat Polisi menghampiri terduga pelaku tersebut, Saenal kelihatan gugup, dan membuang sesuatu bungkusan kecil kebahu jalan untuk berusaha mengelak dari pemeriksaan polisi namun anggota Satreskrim Polres Pangkep dengan sigap melihat aksi Sainal tersebut dan menemukan barang bukti yakni 1 saset kecil berisi kristal bening, yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0,51 gram.
"Kami lihat gerak-geriknya mencurigakan, kami dekati dan lakukan penggeledahan, dan kami temukan sabu yang dilemparkan sesaat saat kami mendekatinya," kata Galigo, Selasa (6/8/2019) kemarin.
Polisi kemudian langsung menangkap Sainal dan melakukan penggeledahan serta mengintrogasi pelaku, dihadapan polisi sainal mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya.
"Setelah diinterogasi kemudian tim membawa Pelaku dan barang bukti ke Mapolres Pangkep guna penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Galigo.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar