Breaking News

Sidang Gugatan Ganti Rugi Lahan Rel Kereta Api Sudah Mulai Disiangkan di PN Pangkep

KORANPANGKEP.CO.ID - Sidang gugatan pemilik lahan perihal ganti rugi lahan jalur rel kereta api di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel sudah mulai berjalan di Pengadilan Negeri Pangkajene dan telah melaksanakan sidang pertama pemohon, dalam sidang tersebut Pengadilan Negeri Pangkajene akan menyidankan 6 berkas perkara yang masuk selama bulan Agustus 2018

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena, Ia menyebut, Majelis Hakim melalui persidangan pertama, sudah menyampaikan kepada seluruh pihak yang berperkara terkait proses persidangan tersebut.

"Ada 6 berkas permohonan keberatan yang masuk ke PN Pangkajene, dan sudah kita sampaikan, kalau hanya 1 bulan sehingga persidangan ini akan direncanakan dan dilaksanakan sepekan 2 kali," ungkapnya. Kamis (22/8/2019).

Dalam kesempatan tersebut Farid juga mengimbau kepada semua pihak yang mengajukan perkara tersebut, agar mempersiapkan segala sesuatunya selama proses persidangan.

"Diminta mereka menyiapkan pembuktian, baik itu bukti surat maupun saksi-saksi bila ada yang akan diajukan," ungkap Farid yang juga ikut menyidangkan perkara ini.

Farid Sapomena mengatakan, gugatan tersebut diajukan para pemilik lahan oleh seorang pengacara yang mendapat kuasa dari mereka.

"Yang diguat itu tim, mulai dari BPN, tim Appraisal sampai Balai Perkeretaapian," katanya

Farid menjelaskan, untuk kasus gugatan ganti rugi lahan ini, pihaknya hanya diberi waktu paling lama 30 hari untuk bersidang dan memutuskan perkara tersebut.

"Sidangnya cepat, pengadilan akan memanggil kedua belah pihak dan masuk ke sidang pembuktian. Setelah itu putusan, tidak ada replik dan duplik," kata Farid.

Farid menambahkan, dengan masuknya gugatan ini maka pihak-nya belum akan menerima proses penitipan ganti rugi di pengadilan atau konsinyasi. Ia mengatakan, konsinyasi akan diproses setelah seluruh proses gugatan hingga putusan telah selesai.

"Waktu sidangnya sempit. Susah kalau kami laksanakan bersamaan," ujarnya

Diketahui Beberapa waktu lalu, tim appraisal menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa, jika mereka tidak terima harga yang telah ditetapkan maka tim akan menempuh jalur konsinyasi.

Puluhan warga melayangkan gugatan penolakan terhadap harga pembebasan lahan Kereta Api (KA) yang telah ditetapkan tim appraisal.

Rahmat Muhayyang salah satunya. Warga Kecamatan Segeri ini melayangkan surat gugatan keberatan terhadap nilai yang ditaksir tim aprraisal yang ada di lahannya yang terletak di Desa Punranga, Kecamatan Segeri.

�Kita sudah masukkan gugatan ke PN, melihat nilai ganti rugi yang sangat rendah ini. Tentunya harapan harga dapat sesuai dan layak dengan kondisi harga saat ini,� bebernya.

Kekecewaan para pemilik lahan terhadap harga sempat juga disampaikan ke DPRD Pangkep beberapa hari lalu. Salah seorang pemilik lahan di Kecamatan Minasatene, Ismail dengan tegas menolak harga ganti rugi. Ia menuturkan, lahan rumah dan sawahnya ditaksir tidak masuk akal. Untuk rumahnya ditaksir Rp70 ribu permeter sementara sawahnya ditaksir Rp30 ribu permeter.

(ADM-KP)


Tidak ada komentar