Sebut Orang Padang Parasit Ekonomi dan Teroris, Pelaku Malah Ancam Penyebar Videonya
Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta (IKBMY) melaporkan seorang pengusaha atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau melalui sebuah video.
Terlapor adalah pemilik toko yang berlokasi di Jalan Malioboro Yogyakarta. Dugaan ujaran kebencian yang menyudutkan etnis Padang ini dalam bentuk rekaman video berdurasi sekitar 3 menit.
Dalam video tersebut, BS tampak berada dalam taksi online dan menyebutkan orang Padang adalah perampok, benalu, parasit ekonomi, bahkan teroris.
�Video tersebut membuat kami warga Minangkabau yang ada di Yogyakarta merasa resah,� kata Ketua IKBMY, Jufriyal kepada wartawan, Sabtu (10/8/2019).
Jufriyal mengaku, warga Minangkabau tersinggung dengan video tersebut. Sebab, video itu mendiskreditkan suku Padang yang menilai sebagai benalu ekonomi parasit dan sebagainya.
�Demi keadilan, kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda DIY,� terang Jufriyal.
Kuasa Hukum IKBMY, Armen Dedy SH mengatakan, upaya hukum yang ditempuh keluarga Minangkabau untuk mengantisipasi berbagai aksi gesekan yang mungkin timbul karena ujaran kebencian tersebut. Terlapor dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 156 KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
�Laporan ini sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam mengemukakan sesuatu apalagi melalui media sosial,� kata Armen.
Terpisah, Terlapor CC atau BS mengatakan, video yang dibuatnya itu hanya untuk kalangan sendiri. Menurutnya, yang harus dituntut adalah pihak yang menyebarluaskan video tersebut.
�Karena sudah dilaporkan ke polisi, ya saya siap untuk mengikuti proses hukum,� kata CC atau SS, pengusaha Malioboro saat dikonfirmasi TIMES Indonesia atas pelaporan Keluarga Besar Minangbakau Yogyakarta terkait ujaran kebencian. (*)
Post Comment
Tidak ada komentar