KMN: Mendesak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Ratusan KPPS
Pada hari Senin 29 April 2019, Kolaborasi Milenial Nusantara (KMN) telah melaunching dan mendeklarasikan �Gerakan Pita Kuning� sebagai simbol perlawanan terhadap pembajakan kedaulatan rakyat pada Pilpres 2019.
Dalam kesempatan tersebut, KMN menyepakati beberapa hal yang salah satunya adalah mengadukan tragedi meninggalnya ratusan Petugas KPPS yang hingga kini sesuai data Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim, menyebut Petugas KPPS yang meninggal dunia hingga Rabu 1 Mei 2019 malam berjumlah 380 petugas KPPS. Kemudian Petugas KPPS yang sakit berjumlah 3.192 (data dikutip dari media)
"Pada hari ini Kamis 2 Mei 2019, Pukul 13.00 WIB s/d selesai, kami Kolaborasi Milenial Nusantara (KMN) mendatangi Kantor KOMNAS HAM. Kami ingin menyampaikan beberapa hal yang bisa menjadi perhatian Komnas HAM dalam pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF)," kata inisiator KMN, Dhienda Nasrul di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (03/05/2019).
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Pertama, lerekrutan Petugas KPPS tidak menggunakan syarat surat sehar. Kedua, Terdapat Petugas KPPS perempuan yang hamil dan mengalami keguguran.
"Seperti Ibu Dewi Lutfiatun Nadhifah (30 tahun) asal Jember, Ibu Sri Utami (30 tahun) asal Konawe, Ibu Adriana (26 tahun) asal Lombok, almarhumah Ibu Muridah asal Aceh, hamil 8 bulan dan meninggal dunia," katanya.
Ketiga, waktu kerja melewati batas 40 jam per minggu dan tidak menggunakan shift pergantian waktu kerja. Empat, KPU tidak memastikan jaminan kesehatan BPJS atas petugas KPPS. Lima, pemeriksaan diagnosis kematian dan data kematian tidak diumumkan secara jelas dan transparan oleh KPU. Enam, terdapat kematian yang ditutup-tutupi sebagai kasus bunuh diri. Masih banyak kasus abu - abu yang perlu melalui proses autopsi.
"Lalu Meninggalnya 380 Petugas KPPS dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari semenjak Pemilu 17 April 2019 lalu yang dikategorikan sebagai Kematian Luar Biasa menjadi pertanyaan besar, di mana peran negara dalam melindungi hak pekerja lepasan WNI?," tanyanya.
Untuk itu, perlu adanya pengawalan Komnas HAM dan Bawaslu untuk mendapatkan data lengkap kematian seluruh Petugas KPPS dari KPU. Ia melanjutkan, kejadian ini adalah kematian luar biasa.
"Kami mendesak Pemerintah untuk menetapkan Kematian Luar Biasa atas kematian 380 Petugas KPPS. Lalu mendesak Komnas HAM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melindungi para Petugas KPPS yang sedang sakit dari ancaman kematian secara mendadak," ujar Dhienda
Lanjutnya menegaskan Kematian Luar Biasa ratusan Petugas KPPS ini seolah-olah selesai ketika keluarga yang ditinggalkan diberikan santunan oleh KPU dan pihak lainnya. Ia juga ingin menegaskan bahwa kematian Petugas KPPS ini jumlahnya bukan belasan atau puluhan, tapi lebih dari ratusan atau lebih tepatnya 380 Petugas KPPS sesuai data KPU Rabu malam 1 Mei 2019, dan mungkin saja angka tersebut akan terus bertambah.
"Bila Komnas HAM tidak segera bergerak membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), maka ini akan menjadi preseden buruk bagi sejarah bangsa kita. Kita tidak boleh diam, bila masih memiliki nurani dan kemanusiaan!," tegasnya.[tsc]
Tidak ada komentar