Arus Liberalisai Merusak Generasi
Oleh: St.Solehah
Mediaoposisi.com-Semakin merebaknya kasus pelecehan seksual pada anak terjadi hampir setiap hari, berita kasus seperti ini menghiasi laman-laman brita lokal maupun nasional. Bak virus yang menyerang menggerogoti tatanan kehidupan.
Seperti kasus yang terjadi di kabupaten sompeng sulsel. Prilaku bejat dilakukan oleh mantan kepsek yang diduga mencabuli 14 orang siswanya. Menurut kasat reskrim polres sompeng AKBP Rujiyanto Dwi Purnama �dari hasil laporan yang kami terima sudah 14 anak yang bersetatus pelajar diduga dilecehkan oknum kepala sekolah�(http://m.detik.com). Peristiwa ini bukanlan yang pertama, sudah seringkali kasus serupa terjadi jumlahnya banyak dan terus bertambah tiap tahunnya.
Hal ini menjadi ancaman nyata yang menghawatirkan bagi para orang tua. Ketika orang tua menitipkan buah hatinya kesekolah berharap dapat memberikan pendidikan dan perlindungan justru malah menerima perlakuan tak senonoh.
Jika sudah begini lalu siapa yang disalahkan, tanggung jawab perlindungan anak bukan hanya dibebankan pada orang tua saja. Menuntut keterlibatan semua aspek seperti keluarga, lingkungan masyarakat termasuk sekolah dan negara.
Pendidikan anak dimulai dari rumah orang tua berkewajiban menanamkan pilar-pilar pengokohan kepribadian yang beraqidah pada anak. Di sekolah para pendidik seharusnya melakukan hal yang sama tidak hanya menuntut siswa dalam bidang akademik saja.
Kurikulum pendidikan saat ini memang hanya mengedepankan pengetahuan kognitif, pencanangan pendidikan berbasis karakter dinilai telah gagal. Akibatnya menjauhkan anak dari karakter seorang muslim yang beraqidah kuat menjadikan anak tak memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan dirinya yang dibebankan ketika baliq. Sehingga orientasinya hanya ditujukan pada kesenangan sesaat saja.
Lingkungan masyarakat juga cendrung tak peduli dan individualis. Tidak ada lagi peran masyarakat dalam hal saling menasehati sebagai mahluk sosial bermasyarakat. Sehingga merasa cukup dirinya menjadi baik. Padahal peran ini sangat dibutuhkan mengingat masyarakat seharusnya terdiri dari pemikiran, perasaan dan aturan yang sama. Jika ini tidak terjadi maka yang ada hanya masyarakat apatis yang tidak peduli permasalahan publik.
Peran negara terlihat solah ogah menyelesaikan permasalahan ini buktinya bukannya berkurang justru kian bertambah tiap tahunnya. Solusi yang diberikan tak sampai pada akar masalalah, melegalkan hukum sanksi makin menyubur perzinahan dan kemaksiatan.
Seperti pengesahan RUU PKS dan undag-undang pornografi yang isinya justru melegalkan aborsi sehingga menumbuhkan seks bebas. Hal ini akibat dari sistem skulerisme pemisahan peran agama dalam mengatur kehidupan, serba bebas sesuai dengan hawa nafsunya. Memandang sesuatu hanya berdasarkan manfaat dan keuntungan meskipun berdampak pada kerusakan akal dan moral generasi.
Di zaman milenial ini para remaja hidup dan tumbuh di era sains dan teknologi yang pesat. Semua dapat diakses hanya dengan sekali klik. Namun hal ini tidak disertai dengan taraf berpikirnya sehingga teknologi yang menguasai manusia buka sebaliknya.
Sementara itu para penguasa bukannya bertindak tegas kepada situs-situs yang tak bertanggung jawab. Justru merekalah yang memahamkan pemikiran sesat tentang hubungan interaksi sesama manusia dengan alasan kebebasan berekspreasi.
Teknologi barat yang merupakan produk madaniyah yang mengandung hadhoroh barat digunakan sebagai mesin perusak, menghancurkan generasi muslim. liberalisasi media-media teknologi ini demi keuntungan finansial dan tidak ada tujuan lain selain merusak. Penyebaran situs-situs pornografi bukan hanya dilakukan oleh satu orang tapi sekelas industri yang menguntungkan.
Akibat memanfaatkan teknologi tanpa filter dan benteng aqidah yang kuat dapat menjerumuskan manusia kedalam kubangan kemaksiatan. Hal ini sangat membahayakan dan akan menimbulkan kerusakan peradaban mausia yang tak terkendali. Sistem sekuler kapitalis ini tak memiliki solusi tuntas dari permasalahan yang ditimbulkan.
Islam mampu menjawab solusi setiap permasalahan untuk mengentaskan generasi dari prilaku bebas. Mengelola media teknologi yang berfungsi sebagai sarana menguatkan ketaatan kepada islam sebagai pandangan hidup. Yaitu mengatur tidak hanya dalam hal ibadah wajib tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan yang menimbulkan ketenangan dan kedamaian.
Dalam islam negara berkewajiban menerapkan hukum-hukum Allah, diantaranya hukum yang mengatur interaksi laki-laki dan perepuan dalam kehidupan umum. Perempuan diwajibkan menutup auratnya dengan pakaian yang syari untuk melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan agar menjaga pandangan.
Yang terpenting negara perlu memberikan sangsi tegas bagi pelaku yang tebukti merusak aturan pergaulan melalui tindakan atau menyebarkan melalui media. Namun hal ini hanya dapat diwujudkan oleh negara yang menerapkan hukum-hukum islam secara kaffah. Yakni negara yang berlandaskan ideologi islam dalam bentuk khilafah islamiyah
Post Comment
Tidak ada komentar