Pengakuan Ayah yang Nodai Anak Gadisnya: Saya Disodor-sodorin Itunya Dia
GELORA.CO - BR alias Budi (31) memperkosa anak gadisnya sendiri yang berusia 13 tahun. Budi yang bercerai dengan ibu kandung korban merasa kesepian hingga memperkosa korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya ghalib mengatakan bahwa pelaku dan istrinya yang juga ibu korban, sudah bercerai sejak 2 tahun lalu. Setelah perceraian itu, korban tinggal bersama ibunya.
Hingga akhirnya, korban pergi menemui pelaku di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Persetubuhan terjadi pada tanggal 20 Februari 2019.
"(Korban) tetap memaksa (untuk menemui ayahnya) karena kan udah lama, mereka pisah beberapa tahun, dianggap memang bapaknya ini baik. Ya memang intinya dari dia (korban) merasa nyaman sama ayahnya gitu," kata Andi kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Sementara Budi berkilah bahwa dia memperkosa korban. Dia menuding korban yang justru mengajaknya untuk berhubungan badan.
"Pengen karena ya..diasong-asongin gitulah pak, ya maksudnya disodor-sodorin itunya dia," kilah Budi.
Budi mengaku bahwa anaknya yang ingin ikut bersama dia. Dia juga menuduh korban yang memintanya untuk berpisah dengan sang istri.
"Karena diem-diem itu, saya disuruh (anak) tinggalin istri dan dia mau ikut saya," lanjutnya.
Tetapi Budi secara sadar telah melakukan hubungan badan dengan puterinya. Dia mengaku tidak terpengaruh minuman keras atau memaksa korban untuk berhubungan intim dengannya.
"Enggak maksa enggak pak, saya bilang 'ya udah kalau kamu mau', saya bilang akhirnya...," kilahnya lagii.
Atas perbuatannya itu Budi lalu dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat Pasal 76 huruf d Junto 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [dtk]
Tidak ada komentar