Breaking News

Jika Masuk Parlemen, PSI Janji Hapus Pasal Karet UU ITE

Jika Masuk Parlemen, PSI Janji Hapus Pasal Karet UU ITE

KONTENISLAM.COM - Maraknya kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat masyarakat dari berbagai kalangan mulai dikecam oleh banyak partai politik, salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Partai besutan Grace Natalie itu menilai regulasi tersebut harus direvisi. Juru Bicara PSI bidang Teknologi Informasi, Sigit Widodo mengatakan, revisi ini menjadi salah satu janji jika partainya masuk parlemen.

PSI merasa ada pasal karet yang banyak dikeluhkan masyarakat, sehingga harus dilakukan revisi. Salah satunya yakni Pasal 28 Ayat (2) yang sering digunakan sebagai alasan untuk menangkap seseorang yang menyampaikan pendapat secara terbuka atau dalam suatu forum tertutup, kemudian kontennya menyebar melalui internet.

Dia pun mencontohkan kasus yang terjadi dalam kasus penangkapan Robertus Robet yang menyanyikan plesetan Mars ABRI. Dosen salah satu universitas negeri itu kemudian langsung dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

�Untuk kalangan aktivis mahasiswa 1998, termasuk saya, penangkapan ini mengerikan. Sepanjang aksi tahun 1998, terutama pasca Tragedi Trisakti 12 Mei, hampir setiap saat kami menyanyikan lagu itu. Mungkin menyanyikan plesetan Mars ABRI di tahun 2019 dalam konteks Indonesia yang demokratis agak sedikit lebay, tapi itu bukan alasan untuk menahan seseorang,� ujar Sigit kepada wartawan, Minggu (10/3).

Sejatinya, kata dia, revisi UU ITE sudah dilakukan pada 2016 dengan mengeluarkan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu keinginan revisi pada saat itu adalah pengurangan ancaman pidana menjadi di bawah lima tahun agar tidak perlu dilakukan penahanan pada tersangka.

�Sayangnya, khusus pasal 28 ancaman pidananya masih dibiarkan enam tahun sehingga tersangka bisa ditahan,� kata Sigit.

Sigit menilai revisi UU ITE yang dilakukan pada 2016 silam hanya melakukan tambal sulam. �UU ITE perlu dikaji lagi secara menyeluruh. Revisi perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat. PSI akan mendorong dilakukannya revisi pada UU ITE saat sudah masuk ke parlemen nanti,� tegasnya.

Meskipun mendukung revisi, Sigit merasa heran dengan politisi DPR RI yang saat ini gemar mempermasalahkan UU ITE dan menyalahkan pemerintah atas penerapan undang-undang ini. Sebab, mereka pula yang mengesahkan rancangan undang-undang itu.

Sigit berharap UU ITE tidak hanya dipermasalahkan oleh anggota-anggota DPR menjelang pemilu saja. �Jangan cuma dijadikan bahan gorengan untuk menyerang lawan politik menjelang pemilu, tapi setelah pemilu kembali diabaikan dan tidak jadi direvisi,� pungkasnya.

sumber: jawapos

Tidak ada komentar