Ngaku Diancam Bunuh dan Diperkosa, Veronica Koman Ditantang Polisi: Monggo Melapor, Jangan Nyebar Hoaks
IDTODAY.CO - Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Veronica Koman yang mengaku menerima ancaman pembunuhan dan pemerkosaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri pada prinsipnya terbuka menerima laporan dari setiap masyarakat yang merasa mendapatkan ancaman.
Karena itu, jika memang benar Veronica Koman mendapat ancaman, pihaknya menyarankan agar membuat laporan polisi.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat itu harus disertai dengan bukti-bukti.
Demikian disampaikan Dedi kepada kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
�Jika merasa ada yang mengancam keselamatannya, keluarganya, atau katanya diintimidasi, ya monggo dia atau keluarganya melapor. Tunjukan buktinya apa,� katanya.
Dedi menyatakan, pihaknya wajib menindaklajuti setiap laporan jika memang disertai dengan bukti permulaan yang cukup.
Bahkan, jika yang melalukan pengancaman tersebut adalah anggota polisi sekalipun.
�Jika dia mengatakan anggota yang melakukan itu, ada Propam. Nanti akan diuji benar atau tidak perkataannya, sesuai fakta atau tidak,� jelas Dedi.
Namun, lanjut mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini, jika Veronica Koman tidak bisa membuktikan semua pengakuannya, maka itu juga bisa menjadi bukti.
Bahwa ia telah menyebarkan hoaks dengan framing melalui narasi yang ditujukan kepada pihak-pihak tertenty, termasuk Polri yang dia tidak sukai.
Untuk diketahui, pengakuan Veronica Koman atas pengancaman yang diterimanya itu, termuat dalam wawancara eksklusif media Australia, SBS News.
Aktivis dan pengacara hak asasi manusia (HAM) untuk Papua itu mengaku, mendapatkan intimidasi dan ancaman.
Hal itu didapatnya lantaran dirinya banyak mengungkap kejadian yang disebutnya ditutupi pemerintah Indonesia tentang konflik di Papua.
�Saya sudah diancam dibunuh sejak dua tahun lalu,� ujarnya.
Ancaman yang diterimanya itu, disebutnya sudah menjadi pengalaman sehari-hari.
�Ancaman dibunuh hingga pemerkosaan,� katanya.
Untuk diketahui, Veronica Koman sendiri sudah ditetapkan tersangka atas dugaan provokasi dan penyebaran hoks terkait peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Saat ini, ia juga sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur.
Diketahui, berdasarkan catatan keimigrasian, keberadaan terakhir Veronica Kaman ada di Australia. [psi]
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri pada prinsipnya terbuka menerima laporan dari setiap masyarakat yang merasa mendapatkan ancaman.
Karena itu, jika memang benar Veronica Koman mendapat ancaman, pihaknya menyarankan agar membuat laporan polisi.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat itu harus disertai dengan bukti-bukti.
Demikian disampaikan Dedi kepada kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
�Jika merasa ada yang mengancam keselamatannya, keluarganya, atau katanya diintimidasi, ya monggo dia atau keluarganya melapor. Tunjukan buktinya apa,� katanya.
Dedi menyatakan, pihaknya wajib menindaklajuti setiap laporan jika memang disertai dengan bukti permulaan yang cukup.
Bahkan, jika yang melalukan pengancaman tersebut adalah anggota polisi sekalipun.
�Jika dia mengatakan anggota yang melakukan itu, ada Propam. Nanti akan diuji benar atau tidak perkataannya, sesuai fakta atau tidak,� jelas Dedi.
Namun, lanjut mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini, jika Veronica Koman tidak bisa membuktikan semua pengakuannya, maka itu juga bisa menjadi bukti.
Bahwa ia telah menyebarkan hoaks dengan framing melalui narasi yang ditujukan kepada pihak-pihak tertenty, termasuk Polri yang dia tidak sukai.
Untuk diketahui, pengakuan Veronica Koman atas pengancaman yang diterimanya itu, termuat dalam wawancara eksklusif media Australia, SBS News.
Aktivis dan pengacara hak asasi manusia (HAM) untuk Papua itu mengaku, mendapatkan intimidasi dan ancaman.
Hal itu didapatnya lantaran dirinya banyak mengungkap kejadian yang disebutnya ditutupi pemerintah Indonesia tentang konflik di Papua.
�Saya sudah diancam dibunuh sejak dua tahun lalu,� ujarnya.
Ancaman yang diterimanya itu, disebutnya sudah menjadi pengalaman sehari-hari.
�Ancaman dibunuh hingga pemerkosaan,� katanya.
Untuk diketahui, Veronica Koman sendiri sudah ditetapkan tersangka atas dugaan provokasi dan penyebaran hoks terkait peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Saat ini, ia juga sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur.
Diketahui, berdasarkan catatan keimigrasian, keberadaan terakhir Veronica Kaman ada di Australia. [psi]
Post Comment
Tidak ada komentar