Breaking News

Ini Klarifikasi LBM PWNU Jatim Soal Kata Kafir yang Dimaksud Dalam Bahtsul Masail


Islamedia Salah satu anggota Lembaga Batsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) KH Arif Uddin Abi Hanaya menjelaskan makna kafir yang dimaksud.

Berikut ini klarifikasi lengkapnya yang diterima Islamedia sabtu, 2 Maret 2019.

Status Non Muslim dalam Munas NU.


Perlu saya jelaskan terkait hal Bahtsul Masail tersebut, kebetulan sekali saya ikut langsung dalam forum bahtsul masail tersebut. Karena ternyata sudah banyak yang salah paham. Dan bahkan menghujat NU. Padahal mereka tidak tau masalah yang kronologi masalah yg sebenarnya

Dalam bahtsu kemarin tidak ada yang menyatakan non muslim di Indonesia tidak disebut kafir tapi yang benar tidak bisa dikategorikan kafir dzimny, kafir mustaman, kafir mua'had dan haroby. Ini bukan berarti mereka tidak kafir. Ibarot yang dibacakan hanya menyatakan orang-orang non muslim yang tidak memerangi islam hidup damai dengan kita adalah Musalimin (ini mungkin istilah yang baru dalm konteks fiqh) yang kemarin oleh musyawirin disepakati non muslim indonesia adalah warga negara biasa yang tidak boleh dimusuhi, mereka punya hak yang sama dengan kita dalam konteks kenegaraan.

Ada satu ibarot kitab yang menjelaskan bahwa memanggil kafir kepada orang-orang non muslim yang tdk memusuhi kita jika kata-kata itu menyakitkan mereka, hukumnya tidak boleh.

Tapi ini tidak berarti menghilangkan status non muslim sebagai kafir dalam i'tiqod kita.

Hanya saja kata-kata kafir itu gak perlu kita floorkan dan kita labelkan kepada mereka scara terang-terangan karena akan menyakiti mereka.


Jadi tolong sebagai warga NU bisa menjelaskan masalah ini.

KH Arif Uddin Abi Hanaya

-----------------------------------------------------------------

Seperti diketahui pembicaraan tentang kafir meningkat setelah muncul berita disejumlah media yang memberitakan bahwa Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), mengusulkan agar NU tidak lagi menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam.

Abdul Moqsith Ghazali selaku Pimpinan sidang beralasan bahwa penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia.

"Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'Muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," kata Moqsih di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.

(baca : NU Usul Sebutan Kafir ke Nonmuslim Indonesia Dihapus).


[islamedia].

Tidak ada komentar