Breaking News

Bancakan Sumber Daya Alam Dijual Murah oleh Pejabat Negara


Oleh: Nur Fitriyah Asri ( Bu Is)
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Mediaoposisi.com-Bancakan, ramai-ramai menjarah dan menikmati harta haram dengan menjual murah Sumber Daya Alam, mumpung masih menjabat. Sungguh memalukan mental pejabat yang mestinya mengelola harta  untuk kepentingan rakyat justru melakukan perbuatan jahat yang mengakibatkan rakyat  menjadi melarat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laode M. Syarif menyatakan banyak sekali sumber daya alam (SDA) di Indonesia yang diperjualbelikan dengan murah oleh para pejabat.

Adakah korelasi dengan pesta demokrasi?
KPK mencatat sepanjang tahun 2004-2017, lebih dari 12 kasus koropsi, ada lebih 24 orang pejabat yang diproses  karena korupsi di sektor kehutanan, ada 144 orang anggota dewan yang terlibat, 25 orang menteri atau kepala lembaga, 175 orang pejabat pemerintah dan 184 orang pejabat swasta. "Ingat yang ditangkap itu sebagian kecil dari sebagian besar yang belum tertangkap" kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam acara diskusi "Melawan Korupsidi Sektor Sumber Daya Alam" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jum'at (25/1).

Kata Laode kerugian negara yang ditimbulkan satu kasus saja, Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan) itu mencapai Rp 1,2 triliun. Adapun sangsi hukumnya begitu ringan, mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution hanya divonis 4 tahun penjara, padahal mengeluarkan ijin lebih dari 100.000 ha. Dilema memang karena dalam undang-undang ditentukan pemberian sanksi maksimum 5 tahun dan dendanya maksimum Rp 1 miliar.

Menurut Laode korupsi sumber daya alam bukan hanya soal nilai keuangan negara, melainkan kegagalan pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber daya alam itu harus dijaga karena merupakan sumber devisa dan ekonomi nasional mulai dari batu bara, tembaga, emas, nikel, ikan, hutan, dan kebun. Semua itu untuk masa depan kemakmuran anak cucu bangsa, bukan malah diserahkan dan dikelola oleh swasta, asing dan aseng, ujar Laode.

Temuan KPK bukan hal asing buat Indonesia. Sejak lama, Indonesia sudah menjadi obyek rebutan/bancakan para pejabat yang berprofesi sebagai makelar penjualan aset milik umat. Hal ini disebabkan oleh adanya kesalahan dan kegagalan dalam pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam, yang menjadi sumber konflik dan  sangat dipengaruhi oleh politik nasionalnya.

Bukan rahasia lagi bahwa dalam sistem demokrasi biaya politiknya sangat tinggi, sehingga wajar kalau sudah kepilih dan memegang amanah, dia akan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal ( balik modal), tanpa berpikir halal apa haram. Demokrasi inilah yang melahirkan korupsi dengan berbagai macam modus antara lain terkait,  regulasi,  eksploitasi dan eksplorasi yang dikuasai oleh beberapa gelinntir orang, swasta maupun penguasaan asing.

Selama asasnya sekularisme yaitu yang memisahkan agama dengan kehidupan,  agama hanya dibolehkan mengatur urusan akidah dan ibadah saja. Agama dilarang ikut mencampuri/mengatur urusan kehidupan. Inilah penyebab pangkal kerusakan  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam hal ini manusia wajar jika menuntut kebebasan, bebas membuat aturan sendiri dan menapikkan aturan yang berasal dari Allah sebagai Al Khaliq dan Al Mudzabir. Allah Yang menciptakan dan Allah yang mengatur semua kehidupan. Mereka tidak mau diatur, inginnya membuat Undang-Undang sendiri berdasarkan akal, nafsu dan manfaat.

Lumrah kalau sistem ini melahirkan individu-individu yang bermoral dan berakhlak bobrok, mementingkan diri sendiri, dan kelompoknya, berambisi untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya,  mereka menganut kebebasan ( liberalisme: berakidah, berpendapat, bertingkah laku, berkepemilikan), tidak tahu itu harta milik negara, harta milik umum akan diembat dan dikemplang. Adapun standart perbuatannya hanya berdasarkan manfaat, bukan halal dan haram. 

Inilah pangkal kerusakan dan penyebab sulitnya mewujudkan kesejahteraan, meskipun pemerintah melakukan serangkaian upaya reformasi tata kelola sumber daya alam dengan salah satu caranya  menyederhanakan perizinan disektor migas dan mineral yang selama ini dikelola oleh individu, swasta, apalagi asing, tidak bakalan berhasil selama sistemnya masih menganut sistem demokrasi bobrok yang berasaskan sekularisme.

Bagaimana Islam Mengatur Pengelolaan SDA?
Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu menyelesaikan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.:

?????????????? ????????? ??? ??????? ??? ???????? ??????????? ??????????

"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api" (HR Ibnu Majah).
Rasul saw. juga bersabda:
??????? ??? ?????????? ???????? ??????????? ??????????

"Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api" (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, �Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (m�u al-iddu).� Rasul saw. kemudian bersabda, �Ambil kembali tambang tersebut dari dia.� (HR at-Tirmidzi).

Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus.  Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.  Semula Rasulullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang.

Namun, ketika kemudian Rasulullah saw. mengetahui  bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar�digambarkan bagaikan air yang terus mengalir�maka beliau mencabut kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum). Berdasarkan hadis ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.

Yang menjadi fokus bukan garamnya melainkan tambangnya. Menurut syariat Islam, tambang yang jumlahnya sangat banyak baik garam maupun selain garam seperti batu bara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dan sebagainya, semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana yang tercakup dalam pengertian hadis tersebut diatas.

Setiap muslim wajib terikat dengan syariah Islam, sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Begitu pula termasuk penguasannya  wajib terikat dengan seluruh aturan Allah. Termasuk ketentuan dalam pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana dipaparkan diatas, wajib dilaksanakan. Tidak boleh  dibantah apalagi diingkari sedikitpun.
Allah SWT berfirman:
????? ???????? ?????????? ????????? ????? ????????? ?????? ??????????? ?????????? ??????? ????? ??????? ??????? ??????????

"Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya."(TQS al-Hasyr [59]: 7).[MO|sr]

Tidak ada komentar