Breaking News

Begini Modus Persekongkolan Pejabat Kemenpora dengan KONI


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait barang bukti uang sekitar Rp7 miliar yang ditemukan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu malam membeberkan bagaimana praktik persekongkolan untuk pencairan uang yang merupakan bantuan hibah dari Kemenpora.

"Uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar itu adalah merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada dua kali pencairan," ungkap Febri.
Uang Rp7 miliar dalam bingkisan plastik tersebut merupakan salah satu yang diamankan, selain barang bukti lainnya, yakni uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana, dan mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto.
Menurut Febri, pencairan dana hibah tersebut secara normal seharusnya melalui sarana perbankan.
"Jadi, sebenarnya pencairan itu yang kami pandang normal adalah pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai "cash" sekitar Rp7 miliar," ucap Febri.
Untuk diketahui, diduga telah ada kesepakatan antara pejabat Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
"Kami duga dan ditelusuri lebih lanjut sebagian dari uang tersebut terkait komitmen "fee" yang sudah dibicarakan sejak awal sekitar Rp3,4 miliar atau sekitar 19,13 persen tersebut dan sisanya tentu saja diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti dalam penanganan perkara karena keseluruhan uang itu masih satu kesatuan," tuturnya.
KPK pada Rabu  malam telah mengumumkan lima tersangka terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018.
Lima tersangka itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.(Ngopi bareng)

Tidak ada komentar