IPW: Menantu Jokowi Harusnya Ditahan Seperti Habib Rizieq, Sebabkan Kerumunan di Medan
Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Indozone, Selasa (20/4/2021).
"IPW mendesak pemerintahan Jokowi tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum," ujar Neta.
Baca Juga : Tengah Malam Berduaan Dengan Sekertaris Pribadi, Ketua Gerindra Digerebek Warga
Selain itu, sama seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang dicopot karena kasus Rizieq, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak juga harus dicopot.
Sebab, kata Neta, Polda Sumut sudah mengabaikan penegakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, Kota Medan kembali masuk ke zona merah penyebaran Covid-19.
Artinya, baik Walikota Medan dan Kapolda Sumut telah mengabaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Berita : Viral Foto Ketua PBNU Dan Tokoh PKI, Benarkah Said Aqil Siraj Terpapar Paham Komunis ?
Dari data covid19.go.id tercatat di wilayah Sumut ada dua daerah yang masuk menjadi zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Di Kota Medan sendiri, penyebaran Covid-19 sempat terkendali dan masuk ke zona oranye setelah dilakukan penekanan dan pengawasan sejak akhir Maret. Kembalinya Kota Medan masuk zona merah, salah satu penyebabnya banyaknya masyarakat yang berkerumun, terutama di Kesawan City Walk.
"Kawasan ini digagas sebagai The Kitchen Of Asia oleh Walikota Medan, Bobby Nasution dan menantu Presiden Jokowi ini membiarkan terjadinya kerumunan setiap hari di tempat ini," kata Neta.
Baca Juga : Ahmad Khozinudin: Perubahan Tak Menunggu Tahun 2024
Dengan kondisi ini, lanjut Neta, seharusnya Polda Sumut turun tangan melaksanakan program pemerintah yakni penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Pasalnya, Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres nomor 12 Tahun 2020 belum dicabut.
Apalagi dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, aparat kepolisian bertanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini, sangat jelas tertuang dalam Inpres tersebut pada diktum Kedua, angka 5 khusus kepada Kapolri untuk: huruf a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Baca Juga : Pengamat, Jokowi Makin Tidak Punya Malu Untuk Berbohong
Sementara dalam huruf b disebutkan, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Huruf c menyatakan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedang huruf d adalah mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Huruf D dalam inpres ini, telah diterapkan Polri untuk menjerat Habib Rizieq dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga : Dahnil Ahzar Simanjuntak Menggerus Elektabilitas Prabowo Subianto
Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, penegakan hukum mengenai kerumunan massa itu juga menimpa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar hajatan dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, kendati Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Baca Juga : Habib Rizieq Sampaikan Salam Untuk Anies Dan Doni Monardo, Bertanda Apa ?
"Untuk itu, demi kesetaraan hukum, IPW mendesak Walikota Medan ditahan dan diproses hukum sama seperti Habieb Rizieq. Selain itu Kapolri harus mencopot Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran hingga kota Medan kembali menjadi zona merah Covid 19," Neta menambahkan. news.beritaislam.org
Baca Berita Lain :
> Muslim Arbi: Jokowi Pantas Di Perlakukan Seperti HRS
> Imam Besar Masjid New York Sebut Pemikiran Said Aqil Sudah Gila
> Survei Indikator: 61,7% Generasi Muda Tidak Puas Dengan Kinerja Jokowi
Tidak ada komentar