Bupati Pangkep "Sentil" Komisioner Bawaslu Pangkep yang Bergaji Dobel Sebagai Honorer
KORANPANGKEP.CO.ID - Seorang anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep, Sulsel "disentil" oleh Bupati Kabupaten Pangkep, H.Syamsuddin A Hamid yang menyebutkan ada anggota Bawaslu Pangkep yang diduga menerima gaji dobel, yakni gaji sebagai tenaga honorer Pemkab Pangkep dan gaji sebagai komisioner Bawaslu Pangkep.
Hal ini diungkapkan oleh Syamsuddin saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Pleno Terbuka Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Kabupaten Pangkep 2019, Selasa (13/8/2019) di kantor KPU Pangkep. Syamsuddin mengaku, apa yang dikatakannya ini sesuai data dan laporan yang masuk kepadanya.
"Menurut data kami, Dia honorer di instansi PU dan dia juga honor di instansi lain, jadi dobel dia terima honor," kata Syamsuddin
Tentu saja honerer yang dimaksud Syamsuddin dinilai akan mengganggu kinerjanya sebagai honorer Pemkab Pangkep, apalagi selama menjabat sebagai komisioner Bawaslu Pangkep, tugas tugasnya sebagai honorer Pemkab Pangkep pasti terabaikan, sementara gaji sebagai honorer pemkab Pangkep masih terus berjalan.
Untuk itu Syamsuddin akan mengusut perseolan tersebut Dia pun meminta agar gaji tenaga honorer yang dimaksud tersebut agar dikembalikan agar tidak ada kesalahan lagi di Pemerintah Daerah dalam hal penggajian.
"Saya sudah kasi untuk honor di salah satu instansi, malah honorer lagi di tempat lain, Setidaknya Dia mengembalikan honor itu, ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Kedepannya Syamsuddin juga akan memberikan pilihan bagi para honorer Pemerintah Daerah yang ingin menjadi PPK Panwascam, Bawaslu, dan Komisioner KPU jika mendaftar hendaknya mengundurkan diri dulu sebagai honorer Pemkab Pangkep
"Mau jadi honorer atau Panwascam, kalau mau jadi Panwas, mundur dari honorer," pungkasnya.
Dalam sambutan itu juga, Syamsuddin berharap Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI bisa melakukan pemantauan hingga ke daerah.
"Saya sampaikan supaya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI bisa melakukan pemantauan pemantauan sampai ke daerah," jelasnya.
Di akhir sambutan juga, Syamsuddin meminta maaf jika ada yang tersinggung.
"Saya meminta maaf jika ada yang tersinggung," katanya.
Diketahui, Pada formasi anggota komisioner Bawaslu Pangkep yang terpilih tahun 2018 ini untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kabupaten Pangkep tidak berubah (Oppoki) yakni :
1. Samsir Salam, S.Ag, MH.
2. Hamsinar, S.Hi
3. H. Mustafa, SH. M.M.
Samsir Salam merupakan mantan aktivis mahasiswa yang juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi STAI Baru-Baru Kabupaten Pangkep. Mustafa berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pangkep. Hamsinar Hamid juga berlatar belakang Pegawai honorer di lingkup pemkab Pangkep.
Sekedar diketahui bersama Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Komisioner KPU diberhentikan sementara sejak dilantik. Skema-skema itu diatur dalam pasal 276 (di antaranya pemberhentian sementara karena ;a.diangkat menjadi pejabat negara; b.diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;atau c.ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana). Selanjutnya pada Pasal 278 dinyatakan bahwa Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. PNS yang telah selesai masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas.
Berdasarkan PP ini, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS dan penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
Selanjutnya pada Pasal 278 dinyatakan bahwa Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. ASN yang telah selesai masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas.
(ADM-KP)
Hal ini diungkapkan oleh Syamsuddin saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Pleno Terbuka Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Kabupaten Pangkep 2019, Selasa (13/8/2019) di kantor KPU Pangkep. Syamsuddin mengaku, apa yang dikatakannya ini sesuai data dan laporan yang masuk kepadanya.
"Menurut data kami, Dia honorer di instansi PU dan dia juga honor di instansi lain, jadi dobel dia terima honor," kata Syamsuddin
Tentu saja honerer yang dimaksud Syamsuddin dinilai akan mengganggu kinerjanya sebagai honorer Pemkab Pangkep, apalagi selama menjabat sebagai komisioner Bawaslu Pangkep, tugas tugasnya sebagai honorer Pemkab Pangkep pasti terabaikan, sementara gaji sebagai honorer pemkab Pangkep masih terus berjalan.
Untuk itu Syamsuddin akan mengusut perseolan tersebut Dia pun meminta agar gaji tenaga honorer yang dimaksud tersebut agar dikembalikan agar tidak ada kesalahan lagi di Pemerintah Daerah dalam hal penggajian.
"Saya sudah kasi untuk honor di salah satu instansi, malah honorer lagi di tempat lain, Setidaknya Dia mengembalikan honor itu, ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Kedepannya Syamsuddin juga akan memberikan pilihan bagi para honorer Pemerintah Daerah yang ingin menjadi PPK Panwascam, Bawaslu, dan Komisioner KPU jika mendaftar hendaknya mengundurkan diri dulu sebagai honorer Pemkab Pangkep
"Mau jadi honorer atau Panwascam, kalau mau jadi Panwas, mundur dari honorer," pungkasnya.
Dalam sambutan itu juga, Syamsuddin berharap Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI bisa melakukan pemantauan hingga ke daerah.
"Saya sampaikan supaya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI bisa melakukan pemantauan pemantauan sampai ke daerah," jelasnya.
Di akhir sambutan juga, Syamsuddin meminta maaf jika ada yang tersinggung.
"Saya meminta maaf jika ada yang tersinggung," katanya.
Diketahui, Pada formasi anggota komisioner Bawaslu Pangkep yang terpilih tahun 2018 ini untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kabupaten Pangkep tidak berubah (Oppoki) yakni :
1. Samsir Salam, S.Ag, MH.
2. Hamsinar, S.Hi
3. H. Mustafa, SH. M.M.
Samsir Salam merupakan mantan aktivis mahasiswa yang juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi STAI Baru-Baru Kabupaten Pangkep. Mustafa berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pangkep. Hamsinar Hamid juga berlatar belakang Pegawai honorer di lingkup pemkab Pangkep.
Sekedar diketahui bersama Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Komisioner KPU diberhentikan sementara sejak dilantik. Skema-skema itu diatur dalam pasal 276 (di antaranya pemberhentian sementara karena ;a.diangkat menjadi pejabat negara; b.diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;atau c.ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana). Selanjutnya pada Pasal 278 dinyatakan bahwa Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. PNS yang telah selesai masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas.
Berdasarkan PP ini, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS dan penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
Selanjutnya pada Pasal 278 dinyatakan bahwa Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. ASN yang telah selesai masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar