Breaking News

Lumbung Pangan Nasional, Mampukah Atasi Krisis Pangan?



Kebijakan lockdown karena Pandemi Covid-19 yang diikuti beberapa negara menjadi penyebab terjadinya krisis pangan global, ditambah sekitar 30 persen wilayah Indonesia diprediksi mengalami kekeringan sehingga dapat menyulitkan produksi pangan nasional.

Pemerintahan Jokowi menggagas program Lumbung Pangan Terintegrasi (Food Estate) yang akan diterapkan di luar Pulau Jawa. Dan yang terpilih adalah Kalimantan Selatan karena dipandang sudah memiliki sistem pendukung produksi pertanian yang baik.
Proyek ini bahkan masuk dalam Program Strategis Nasional tahun 2020-2024 yang diharapkan bisa memperkuat cadangan barang strategis nasional khususnya logistik pangan.

Dampak krisis sangat dirasakan terutama masyarakat menengah ke bawah yang tingkat daya belinya semakin rendah. Di samping tentu membuat situasi sosial dan politik di dalam negeri semakin rentan.
Sebagai negara agraris, Indonesia tentu tak layak menghadapi ancaman krisis pangan. Potensi alam yang subur dan sangat luas, sumber daya manusia dan hayati yang melimpah, seharusnya menjadikan Indonesia memiliki ketahanan pangan tinggi yang dengannya kesejahteraan masyarakat bisa terjamin.

Diluar faktor alam, kebijakan pangan yang di ambil pemerintah semakin memperlemah ketahanan pangan. Indonesia masuk dalam jebakan berbagai perjanjian internasional, membuat pemerintah Indonesia kehilangan kedaulatan pangan.

Salah satunya, saat pemerintah meratifikasi The Agreement on Agriculture (AoA) melalui UU No. 7/1994, serta menyetujui pembentukan World Trade Organization (WTO) pada 1995  bersama 125 negara lain,  yang menandai pemberlakuan sistem perdagangan bebas.
Sebagai dampak persetujuan ini, produk pertanian Indonesia masuk ke gelanggang pasar internasional menghadapi negara-negara lain, khususnya negara-negara kapitalis yang berdaya saing jauh lebih kuat karena didukung tingkat efisiensi dan penguasaan teknologi tinggi.

Dan hasilnya bisa dibayangkan, alih-alih mampu mengekspor produk pangan ke luar negeri, produk dalam negeri pun kalah bersaing di negeri sendiri.

Sektor pertanian terpukul, petani kehilangan gairah berproduksi yang menyebabkan stok pangan berkurang, kebijakan distribusi yang buruk bahkan sebelum terjadinya krisis pangan, akhirnya perdagangan pangan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multi nasional yang bermodal besar.

Bukannya membantu para petani, pemerintah justru membuka keran impor besar-besaran yang menyebabkan berkuasanya perusahaan multi nasional dalam perdagangan pangan.

Ditambah pemerintah menyerahkan solusi krisis kepada IMF yang ditandai dengan penandatanganan LoI (Letter of Intent) yang ternyata membuat kondisi Indonesia jatuh lebih parah lagi dan kian dicengkeram kekuatan asing.

Melahirkan program liberalisasi, privatisasi BUMN termasuk BULOG, deregulasi yang mempermudah penguasaan perusahaan besar mengalahkan perusahaan milik rakyat semisal UU No. 1/1967 tentang PMA, UU No. 4/2004 tentang Sumber Daya Air, Perpres 36 dan 65/2006, UU No. 18/2003 Tentang Perkebunan, dan yang mutakhir UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal serta pengurangan subsidi.

Akibatnya Indonesia menjadi benar-benar sangat tergantung pada produk impor, hingga benar-benar kehilangan kedaulatan pangan dan selanjutnya kehilangan ketahanan pangannya hingga hari ini. Indonesia dan negara-negara kecil lainnya makin kehilangan kesempatan untuk membangun kekuatan politiknya. Bahkan kekuatan politik negeri ini makin dikuasai kekuatan modal.

Penerapan aturan Kapitalisme yang bertumpu pada kekuatan modal dan menjadikan sistem pasar bebasnya sebagai alat penjajahan gaya baru adalah merupakan biang kerok krisis pangan. Bahkan menjadi akar krisis di berbagai bidang kehidupan lainnya.

Sebagai negara yang punya potensi kebangkitan yang sangat besar, Indonesia seharusnya segera mengambil langkah-langkah strategis yaitu mencampakkan sistem Kapitalisme dan mengubah paradigma bernegara dengan menjadikan aqidah Islam sebagai asasnya dan syariat Islam sebagai aturan hidupnya.

Islam telah menggariskan prinsip-prinsip dasar ekonomi menyangkut masalah kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi yang bertumpu pada prinsip keadilan hakiki, prinsip kemandirian politik yang mencegah dan mengharamkan intervensi apalagi penguasaan asing atas umat Islam melalui jalan apa pun.

Dalam strategi politik pertanian, berbagai aturan ditetapkan sedemikian rupa. Memungkinkan negara secara berdaulat mampu menjamin ketersediaan dan meningkatkan ketahanan pangan, melalui proses produksi, baik melalui kebijakan pertanahan, kebijakan untuk peningkatan produktivitas, dan lain-lain.

Begitupun diatur masalah distribusi yang memberi jaminan setiap warga negara tercukupi kebutuhannya akan konsumsi pangan secara merata, tanpa menutup ruang bagi mereka memperoleh ketinggian kualitas hidup melalui persaingan usaha yang alami dan manusiawi. Secara rinci, aturan-aturan ini lengkap tersedia dalam sistem politik ekonomi Islam. Wallahu a'lam.[]

Oleh: Dwi Astuti Rewpa
Pemerhati Masalah Sosial

Tidak ada komentar