Aziz Yanuar: Mengapa Tersangka Pembunuh Tidak Ditahan, Tersangka Prokes Ditahan ?
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, pun menyindir tajam langkah kepolisian yang justru tak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap laskar FPI. Aziz menganggap hal ini makin menguatkan asumsi ketidakadilan yang diterima oleh HRS.
Baca Juga : Ternyata Hingga Kini Polisi Penembak Laskar FPI Belum Ditahan
"Tentu sangat disayangkan ya, kok malah semakin kuat menunjukkan kesan ketidakadilan di negeri ini," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (7/4).
Aziz meminta polisi membandingkan kasus HRS dengan penembakan tersebut. Ia heran mengapa polisi justru menahan HRS yang kasusnya lebih kecil.
"(Kasus) prokes ditahan, diduga membunuh tidak ditahan. Ini bagaimana ya hukum di republik ini," kata Aziz mengeluh.
Aziz sulit memercayai tegaknya hukum. Ia pun menyindir bahwa kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus pembunuhan laskar FPI. "Apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" ucap Aziz.
Baca Juga : Polri Resmi Umumkan Tiga Anggota Polda Metro Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Ketua Tim Advokasi Kasus Pembunuhan Enam Anggota Laskar FPI, Muhammad Hariadi Nasution, turut mempertanyakan alasan kepolisian merahasiakan identitas ataupun inisial anggota Polda Metro Jaya yang terseret kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing). Menurutnya, hal tersebut terjadi karena takut pelaku akan membeberkan nama komandan yang memberikan perintah untuk membunuh enam laskar FPI.
Baca Berita Lain :
> FPI Bongkar Jejak Terduga Teroris Husen Al Hasny Sudah Dipecat Sejak 2017
> Sugeng Waras: Maafkan Aku Rakyat Indonesia !
> Berbeda Dengan Syahganda Nainggolan, Henry Subiakto Sebar Hoax Tetap Aman
Post Comment
Tidak ada komentar