Breaking News

Kementerian Keuangan Siapkan Rp13 Trilyun untuk Mengembalikan Defisit BPJS Kesehatan


Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana Rp13 triliun untuk membantu Badan Kesehatan dan Jaminan Sosial ( BPJS Kesehatan ) memotong defisitnya. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa anggaran akan dialokasikan untuk meningkatkan premi dari peserta Penerima Bantuan Kontribusi (PBI).

�Kami menyediakan bantuan untuk PBI pusat dan daerah. Dana telah terdaftar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kami akan menutupi pembayaran untuk peserta PBI mulai Agustus, �kata Mardiasmo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September.

Dia menguraikan Rp9,2 triliun akan digunakan untuk membayar premi PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat, dan sisanya Rp3,34 triliun untuk mereka yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Pemerintah sebelumnya berencana untuk menaikkan premi PBI dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 dalam upaya untuk mengatasi defisit agen yang mencapai hingga Rp32,8 triliun.

Direktur utama badan asuransi milik negara, Fachmi Idris, mengatakan bahwa defisit mungkin akan lebih tinggi selama bertahun-tahun jika pemerintah tidak menaikkan premi, hingga Rp39,5 triliun pada 2020, Rp50,1 triliun pada 2021, Rp58. 6 triliun pada 2022, Rp67,3 triliun pada 2023, dan Rp787,9 triliun pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan sebelumnya mengatakan pemerintah juga berencana untuk meningkatkan  premi BPJS Kesehatan peserta Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan, dan Kelas III dari Rp25.000 hingga Rp42.000 per bulan.

Tidak ada komentar