Sebut Wanita Haid Boleh Puasa, Ulama NU: Alquran Tidak Melarang
Ulama NU, KH Imam Nakhai mengungkapkan bahwa wanita yang tengah haid boleh puasa lantaran tidak ada satupun ayat dalam Alquran yang melarang hal itu.
Munurut Kiai Nahdlatul Ulama ini, dalam Alquran tidak ada ayat yang menyebutkan larangan tentang wanita haid puasa.
“Pandangan saya membolehkan wanita haid berpuasa didasarkan pada tiga alasan: Pertama, dalam Al Qur’an tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan Haid untuk puasa,” ungkap Kiai Imam, Senin 3 Mei 2021 seperti dikutip dari Suaranasional.com.
Kiai Imam lanjut menjelaskan bahwa dalam ayat soal haid hanya dijelaskan bahwa dua hal yakni soal berhubungan seks dan status yang tidak suci.
“Ayat yang menjelaskan tentang Haid hanya menegaskan dua hal, bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi hukumnya haram. Yang kedua perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci,” jelasnya.
Akan tetapi, kata Imam, wanita yang ‘tidak suci’ hanya dilarang melakukan ibadah yang mensaratkan suci seperti salat dan sejenisnya.
“Sementara puasa tidak disyaratkan suci, yang penting ‘mampu’ melakukannya,” tuturnya.
Terkait alasan kedua, menurut Kiai Imam, perempuan yang haid lebih mirip disebut sebagai orang yang sakit (Al Qur’an menyebutnya adza).
Menurut pandangannya, sebagaimana penjelasan Alquran bahwa orang sakit dan orang yang dalam perjalanan diberi dispensasi (rukhshah) antara menjalankan puasa atau meninggalkannya dengan mengganti di hari yang lain.
“Maka perempuan haid seharusnya juga mendapat ‘rukhshah’ antara melakukan puasa dan tidak. Jika perempuan memilih melakukannya karena haidnya tidak mengganggu kesehatannya, maka boleh,” tegasnya.
Mengutip Hops.id, KH Imam Nakhai juga memberi penjelasan bahwa ada hadist Nabi yang sepintas melarang perempuan haid berpuasa. Namun, hadis itu juga dipahami sebaliknya.
Ulama NU ini pun menjelaskan, penafsiran terhadap ayat dan hadist Nabi tentang perempuan haid dan puasa adalah bersifat ijtihadi. Maka dari itu, menurutnya, kebenaran dalam masalah ini juga bersifat ijtihadi.
“Namun sudah ada ijma’di kalangan ulama. Sekalipun teks ijma’nya berbeda, Ada yang mengatakan bahwa yang ada di ijma adalah tidak adanya kewajiban puasa bagi haid dan kewajian mengganti. Dan ada yang menyatakan bahwa yang di Ijma’i adalah keharaman berpuasa bagi Haid,” ujarnya.
Tidak ada komentar