Breaking News

KEJAM! Nunggak BPJS, Bakal Nggak Bisa Sekolah dan Perpanjang SIM


Sepertinya semua permasalahan di negeri ini disebabkan oleh rakyat. Hingga setiap kebijakan yang dibuat, selalu memberatkan rakyat kecil.

Salah satunya adalah BPJS Kesehatan terus mengalami defisit dalam empat tahun terakhir. Rakyat dituding sebagai biang kerok. Yaitu tidak menunaikan kewajiban membayar iuran namun tetap menikmati fasilitas yang diberikan oleh BPJS. Padahal ketika iuran tidak dibayar, otomatis BPJS dibekukan.


Ternyata hal itu belum dianggap cukup.  Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan usulan ke BPJS untuk melakukan penegakan kepada penerima manfaat BPJS yang tidak membayarkan iurannya.

Apa saja langkah penegakan yang diusulkannya?

1. Tidak bisa daftar sekolah hingga perpanjang SIM


Menurut Sri Mulyani mengatakan salah satu yang bisa dilakukan BPJS adalah bekerja sama dengan instansi pendidikan maupun kepolisian. Ia menyarankan, peserta yang belum melunasi iurannya, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM maupun pendaftaran sekolah untuk anaknya.

Menurut dia, mandatory seperti ini sudah dilakukan di negara maju. Kebijakan demikian, kata Sri Mulyani, bisa meningkatkan kepatuhan penerima manfaatnya.

"BPJS mengharapkan seperti orang tidak bisa bayar SIM kalau tidak lunas BPJS nya atau badan usaha di daerah, pemda bisa kerja sama kalau belum bayar mestinya bisa menanyakan mengenai izin usahanya," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Rabu (21/8).


2. Sanksi pemerintah pusat untuk daerah


Sementara itu, Sri Mulyani menyebut pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak menjalankan kewajibannya dalam iuran BPJS kesehatan. Salah satunya adalah dengan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan ke daerah.

"Kalau tidak bayar kita bisa lakukan intercept. Kita langsung potong DAU-nya. Karena ini untuk mendisiplinkan daerah dan untuk pensiunan kami membayarkan," tuturnya.

3. Upaya pencegahan


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, pemerintah bersama BPJS telah berupaya mengurangi kerugian akibat ada peserta yang menikmati fasilitas kesehatan namun belum melunasi iuran BPJS-nya.


"Beberapa langkah yang sudah coba dilakukan pada 2014-2015, orang bisa besok mau operasi jantung langsung dia masuk. Itu sekarang bisa dikurangi dengan masa tunggu 2 minggu. Seharusnya dengan perpres masa tunggu bisa lebih panjang. 3 bulan. Jadi orang bayar dulu. Gak bisa sakit hari ini daftar dengan kartu itu masuk rumah sakit," tutup dia.

Tidak ada komentar