Breaking News

Fantastik, Anggaran Baju Dinas dan Pin Emas DPRD Baru Pangkep Hampir Capai Rp.700 Juta

KORANPANGKEP.CO.ID - Masa bakti anggota DPRD kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel periode 2014-2019 tinggal beberapa bulan lagi berakhir, tepatnya 22 September 2019 mendatang. Pelantikan anggota dewan baru masih jauh. Bahkan, pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penepatan anggota DPRD Sulsel belum dilakukan.

Kendati demikian, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) kabupaten Pangkep, sudah menyiapkan anggaran seragam bagi mereka yang terpilih. Anggarannya cukup besar, Rp.698.300.000. Anggaran tersebut disiapkan untuk 35 anggota dewan yang bertugas nantinya.

Jika diakumulasi, satu orang dianggarkan sekitar Rp 19.951.000. Harga tersebut mencakup pakaian sipil harian (PSH) 2 pasang, sebesar 142.300.000 untuk 35 orang anggota DPRD, pakaian sipil lengkap (PSL) 1 pasang, dan Atribut Pin emas seberat 350 gram sebesar Rp.413.000.000 untuk 35 anggota DPRD Pangkep

Sementara itu belanja Pakaian Dinas Harian (PDH) 1 pasang, senilai Rp.54.000.000, belanja pakaian sipil resmi 1 pasang senilai 89.000.000, belanja baju olahraga, senilai Rp.30.750.000 dan pengadaan pakaian adat daerah dan perlengkapannya setiap anggota 1 pasang dengan nilai Rp.107.300.000

Menanggapi hal tersebut Saparuddin,S.H.I Anggota Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP) menyebut kebijakan tersebut tak merepresentasikan rakyat Pangkep secara garis besar. Terkhusus, kata dia, kepada kelas menengah ke bawah. apalagi Pangkep saat ini masih masuk kategori daerah termiskin di Sulsel.

"Belum lekang di ingatan soal bagaimana peliknya Pangkep masuk kategori daerah termiskin disulsel versi BPS. Sekarang, kita malah disuguhkan berita tentang rencana anggota DPRD Sulsel yang menggunakan pakaian dan pin emas yang harganya cukup mahal dan mewah,� ungkap Tata Rala Sapaan Akrab Saparuddin.

Jika dilihat lebih jauh lagi, kata dia, justru laku konsumtif tersebut mengarah pada tindakan yang jauh dari esensi kerja seorang wakil rakyat. seharusnya uang itu digunakan untuk kepentingan rakyat sebab itu adalah uang rakyat.

�Karena pemimpin itu tidak dilihat dari seberapa bagus penampilanya tetapi dilihat dari sejauh mana kebijakanya bermanfaat bagi orang banyak, singkatnya, saya tidak menemukan tindakan yang mencerminkan perilaku politik kerakyatan di sana, di gedung rakyat itu,� tutupnya


Diketahui, pengadaan pakaian dinas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif. Anggaran pakaian Dinas dan Atribut Pin tersebut tertuang dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pangkep tahun 2019




(ADM-KP)

Tidak ada komentar