Pengadilan Negeri Pangkep Jatuhi 15 Tahun Penjara Kepada Junaedi Pelaku Pembunuhan di Jennae
KORANPANGKEP.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), akhirnya menjatuhkan Vonis Hukuman Penjara selama 15 tahun kepada Junaedi (44 tahun) terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di area persawahan Kampung Jennae, Kecamatan Balocci pada tanggal 11 Desember 2018 lalu yang berujung hilangnya nyawa Jamaluddin (60 tahun) warga sekampungnya.
Vonis tersebut di jatuhkan kepada terdakwa setelah Junaedi menjalani proses persidangan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir ini dengan memeriksa seluruh alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.
menjalani Junaedi didakwa setelah menganiaya hingga tewas.
Menurut Humas PN Pangkep, Andi Imran, Berdasarkan fakta sidang, Junaedi dikenakan pasal 340 subsider 338 atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini merupakan tuntutan maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Hidayat Sopamena, dan Hakim Anggota Abd Hakim, dan Sri Wijayanti.
"Putusanya sudah dibacakan, terdakwa divonis 15 tahun penjara, Kami kenakan pasal maksimal pasal 338 KUHP pidana, Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)." kata Imran di Kantor PN Pangkep, Senin (17/5/2019).
Imran mengatakan, terdakwa sendiri belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Kepada pengadilan, terdakwa Junaedi menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. sementara Sejumlah keluarga korban yang hadir dalam sidang tersebut enggan berbicara kepada wartawan. Namun kepada anggota polisi mereka mengatakan menerima putusan PN atas terdakwa.
"Tidak ada pergerakan selama sidang. Mereka nampak tabah dan ikhlas menerima putusan," ujar Andi Imran.

Diberitakan sebelumnya kejadian ini terjadi, pada Selasa pagi (11/12/2018) ketika berlangsung cepat. Pelaku Junaedi (44 tahun) tega menghabisi nyawa korban diduga karena merasa sakit hati lantaran merasa dicurangi oleh Jamaluddin saat merintis usaha pertanian rumput gajah yang dirintisnya secara bersama-sama mulai dari pembukaan lahan sampai pada penanaman rumput gajah tersebut.
Dari penuturan sejumlah warga setempat dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan bahwa kronologi kejadian sekira pukul 10.00 Wita, berawal saat pelaku dan korban sedang betermu di persawahan. sat itu Junaedi sedang mengerjakan sawahnya, tiba tiba didatangi oleh Jamaluddin.
Akhirnya ditempat tersebut Terjadi percecokan diantara mereka, yang pada akhirnya Pertikaian tersebut berujung maut. jamaluddin tewas ditempat usai ditebas parang di bagian kepala dan tangannya.
Usai kejadian oleh pihak Polres Pangkep jenasah korban, langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Pangkep, untuk dilakukan visum, yang dikawal Sat Sabhara Polres Pangkep
Sementara itu, pengakuan pelaku kepada awak media mengaku sebelum kejadian dirinya sedang membersihkan sawah miliknya, korban tiba-tiba mendatanginya dan menunjuk kearahnya. Tidak terima dengan sikap korban, dia langsung mengayunkan parang ke arah korban.
"Awalnya kena tangannya karena dia tangkis. Tapi saya parangi terus sampai jatuh di sawah," tuturnya kepada wartawan di Mapolres Pangkep.
Pelaku lantas mengungkapkan rasa sakit hatinya terhadap korban terkait dengan hasil penjualan rumput gajah yang ditanaminya tidak terbagi. Bahkan kata dia, korban mengambil keuntungan atas penjualan, padahal lahan yang digunakan adalah miliknya bersama yang dibuka di kaki gunung berbatasan dengan lahan mereka berdua.
Kekesalan Junaedi bertambah ketika korban mengukur lahan yang dibukanya bersama-sama. Tindakan tersebut dianggap Junaedi curang dan membuatnya sakit hati.
"Saya ini orang miskin, butuh uang untuk hidup, anak juga mau sekolah. Pendek pikiranku," ungkapnya.
Hal tersebut dianggap Juanedi sebagai tindakan yang merendahkan dirinya dan tanpa bertanya, Junaedi langsung mengayunkan parangnya dengan membabi buta hingga korban tersungkur. Usai menganiaya korbanya, Junaedi menyerahkan diri ke kantor polisi.
(ADM-KP)
Vonis tersebut di jatuhkan kepada terdakwa setelah Junaedi menjalani proses persidangan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir ini dengan memeriksa seluruh alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.
menjalani Junaedi didakwa setelah menganiaya hingga tewas.
Menurut Humas PN Pangkep, Andi Imran, Berdasarkan fakta sidang, Junaedi dikenakan pasal 340 subsider 338 atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini merupakan tuntutan maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Hidayat Sopamena, dan Hakim Anggota Abd Hakim, dan Sri Wijayanti.
"Putusanya sudah dibacakan, terdakwa divonis 15 tahun penjara, Kami kenakan pasal maksimal pasal 338 KUHP pidana, Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)." kata Imran di Kantor PN Pangkep, Senin (17/5/2019).
Imran mengatakan, terdakwa sendiri belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Kepada pengadilan, terdakwa Junaedi menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. sementara Sejumlah keluarga korban yang hadir dalam sidang tersebut enggan berbicara kepada wartawan. Namun kepada anggota polisi mereka mengatakan menerima putusan PN atas terdakwa.
"Tidak ada pergerakan selama sidang. Mereka nampak tabah dan ikhlas menerima putusan," ujar Andi Imran.

Diberitakan sebelumnya kejadian ini terjadi, pada Selasa pagi (11/12/2018) ketika berlangsung cepat. Pelaku Junaedi (44 tahun) tega menghabisi nyawa korban diduga karena merasa sakit hati lantaran merasa dicurangi oleh Jamaluddin saat merintis usaha pertanian rumput gajah yang dirintisnya secara bersama-sama mulai dari pembukaan lahan sampai pada penanaman rumput gajah tersebut.
Dari penuturan sejumlah warga setempat dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan bahwa kronologi kejadian sekira pukul 10.00 Wita, berawal saat pelaku dan korban sedang betermu di persawahan. sat itu Junaedi sedang mengerjakan sawahnya, tiba tiba didatangi oleh Jamaluddin.
Akhirnya ditempat tersebut Terjadi percecokan diantara mereka, yang pada akhirnya Pertikaian tersebut berujung maut. jamaluddin tewas ditempat usai ditebas parang di bagian kepala dan tangannya.
Usai kejadian oleh pihak Polres Pangkep jenasah korban, langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Pangkep, untuk dilakukan visum, yang dikawal Sat Sabhara Polres Pangkep
Sementara itu, pengakuan pelaku kepada awak media mengaku sebelum kejadian dirinya sedang membersihkan sawah miliknya, korban tiba-tiba mendatanginya dan menunjuk kearahnya. Tidak terima dengan sikap korban, dia langsung mengayunkan parang ke arah korban.
"Awalnya kena tangannya karena dia tangkis. Tapi saya parangi terus sampai jatuh di sawah," tuturnya kepada wartawan di Mapolres Pangkep.
Pelaku lantas mengungkapkan rasa sakit hatinya terhadap korban terkait dengan hasil penjualan rumput gajah yang ditanaminya tidak terbagi. Bahkan kata dia, korban mengambil keuntungan atas penjualan, padahal lahan yang digunakan adalah miliknya bersama yang dibuka di kaki gunung berbatasan dengan lahan mereka berdua.
Kekesalan Junaedi bertambah ketika korban mengukur lahan yang dibukanya bersama-sama. Tindakan tersebut dianggap Junaedi curang dan membuatnya sakit hati.
"Saya ini orang miskin, butuh uang untuk hidup, anak juga mau sekolah. Pendek pikiranku," ungkapnya.
Hal tersebut dianggap Juanedi sebagai tindakan yang merendahkan dirinya dan tanpa bertanya, Junaedi langsung mengayunkan parangnya dengan membabi buta hingga korban tersungkur. Usai menganiaya korbanya, Junaedi menyerahkan diri ke kantor polisi.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar