Breaking News

Sistem Kepemimpinan Islam Menjamin Hak Politik Perempuan

Gambar: Ilustrasi
Oleh: Jefni Anggreini

Mediaoposisi.com-Puncak pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019 sudah usai. Sebelumnya, berbagai hiruk pikuk dalam nuansa politis masih sangat terasa. Apalagi pada saat suasana kampanye, dua kubu pendukung capres sedang bertarung. Termasuk di dalamnya  para calon anggota legislatif (caleg) pada berbagai tingkatan pencalonan, baik di DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR pusat. Semuanya berlomba dan bersaing ketat menuju puncak kekuasaan.

Tak terkecuali kaum perempuan, terlibat juga di dalam kontestasi politik ini. Seiring dengan adanya kebijakan  kuota 30 persen keterlibatan perempuan di parlemen, banyak kaum hawa ikut terjun sebagai pelaku dalam kancah pesta demokrasi ini. Mereka juga berupaya mendulang suara dari kalangan perempuan dengan berbagai janji-janji kampanye.

Sistem demokrasi kapitalis  menghadirkan suasana perpolitikan di negeri kita hari ini semakin semrawut. Banyak politikus tidak malu berbohong, menebarkan fitnah, terlibat korupsi, bahkan mengkriminalisasi lawan politik. Hal tersebut menunjukkan fenomena kemunduran di bidang politik. Ironisnya, kemajuan peradaban justru menghasilkan politikus yang tidak beradab karena menghalalkan segala cara untuk kepentingan duniawi.

Disisi lain, Islam mengatur bahwa keterlibatan kaum perempuan dalam politik adalah suatu keharusan. Ini tidak terlepas dari keberadaan perempuan sebagai bagian dari masyarakat yang juga harus turut berkiprah dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam Islam juga diatur bahwa semua kepentingan masyarakat harus diurusi oleh penguasa dengan tangan kekuasaannya. Dan, untuk mengawal terlaksana atau tidaknya proses pe-ri�ayah-an (pengurusan) ini, dibutuhkan peran serta dari masyarakat (atau yang mewakili mereka) untuk melakukan muhasabah/koreksi atas kebijakan penguasa.

Koreksi itu untuk menilai berpihak atau tidaknya penguasa pada urusan rakyat. Kemudian, benar atau tidaknya pelaksanaannya sesuai syariat Islam.

Bentuk Keterlibatan Peran Politik Perempuan dalam Islam
Islam mewajibkan perempuan untuk berperan aktif di dalam kehidupan politik masyarakat mereka yakni mengelola urusan umat mereka, bersuara menentang penindasan dan korupsi, memerintahkan kebaikan (ma�ruf) dan mencegah kejahatan (munkar), serta mengawasi penguasa mereka agar selalu bertanggung jawab.

Dalil-dalil Islam yang memerintahkan umat Islam untuk aktif secara politik berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan.�Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar�� (QS. At-Taubah: 71)

Nabi Shalallahu �alaihi wa salam bersabda: �Tidak, demi Allah kalian akan benar-benar menyuruh yang ma�ruf dan mencegah dari yang munkar, atau Allah akan menyiksa dengan dengan hati sebahagian kalian atas sebahagian yang lain, kemudian Allah akan melaknati kalian sebagaimana melaknati mereka." (HR. Abu Dawud)

Pertama:  Memilih dan Membaiat Khalifah
Dalil atas hal ini berdasarkan bai�at perempuan pada masa Rasulullah Shalallahu �alaihi wa salam. Di antaranya dari Ayyub, dari Hafshah, dan dari Ummu �Athiyah berkata (yang artinya), �Kami membaiat Rasulullah Shalallahu �alaihi wa salam lalu beliau membacakan kepadaku, 'Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan segala sesuatu,' dan melarang kami melakukan nihayah (menangisi mayat)."

Karena itulah, seorang perempuan dari kami menarik tangannya lalu perempuan itu berkata: "'Seseorang telah membuatku bahagia dan aku ingin membalas jasanya.' Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi dan kembali lagi." (HR. Bukhari)

Dalam syarah (penjelasan)  hadits ini, bahwa salah seorang dari kaum perempuan yang membaiat Rasulullah Shalallahu �alaihi wa salam melepaskan genggaman/jabat tangannya karena hendak meratapi mayat sahabat yang pernah membahagiakannya. Sedangkan, para perempuan lainnya tetap dalam keadaan membaiat Rasulullah. Hadits ini sekaligus menjadi dalil bahwa para perempuan tersebut membaiat Rasulullah dan Beliau pun menerima bai'at mereka.

Kedua: Memilih dan Dipilih menjadi Anggota Majelis Umat
Hal ini didasarkan pada riwayat shahih dari Ibnu Hisyam, dari Ka�ab bin Malik terkait dengan Baiat Aqabah II. Disebutkan bahwa setelah 73 orang laki-laki dan dua orang perempuan dari suku Aus dan Khazraj yang datang dari Madinah melakukan baiat Aqabah II, Rasulullah memerintahkan kepada mereka untuk memilih wakil-wakil mereka.

Rasulullah berkata kepada mereka, �Datangkanlah dua belas wakil kalian yang akan bertanggung jawab atas kabilahnya masing-masing�� Seruan ini ditujukan kepada laki-laki dan perempuan sekaligus memberikan hak untuk memilih wakil yang akan mewakili kaumnya kepada keduanya. Selain itu, Rasul juga tidak menentukan bahwa wakil rakyat yang dipilih itu harus laki-laki saja. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan punya hak yang sama untuk menjadi wakil rakyat.

Para wakil rakyat yang terpilih inilah yang nantinya akan berkumpul pada lembaga negara yang dinamakan Majelis Umat. Tugas majelis ini adalah melakukan koreksi atau memberikan nasihat kepada khalifah. Mereka mengajukan hal-hal yang dibutuhkan oleh rakyat sekaligus memberikan saran terkait bagaimana kebutuhan tersebut bisa terpenuhi. Selain itu, mereka juga mengoreksi tindakan penguasa jika dalam tata cara pemenuhan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan khalifah terdapat hal yang bertentangan dengan syariat.

Hanya saja, perlu dipahami bahwa lembaga ini bukanlah lembaga kekuasaan sebagaimana dalam sistem demokrasi. Majelis umat tidak melakukan legislasi undang-undang sebagaimana dewan perwakilan rakyat pada masa kini. 

Ketiga: Menasihati dan Mengoreksi Penguasa
Rasulullah Shalallahu �alaihi wa salam bersabda (yang artinya): �'Agama itu nasihat.' Ditanyakan, 'Kepada siapa ya Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Kepada Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan rakyat mereka.'� (HR. Bukhari)

Hadits ini menegaskan bahwa jika para penguasa melakukan suatu pelanggaran terhadap hukum syariat atau terdapat kekeliruan dalam mengurusi urusan atau memenuhi kebutuhan rakyat, maka kaum muslim berkewajiban untuk melakukan muhasabah kepada penguasa supaya kesalahannya bisa diperbaiki. Dalam hal ini, bisa disampaikan langsung kepada penguasa atau melalui wakil mereka di majelis umat. Salah satu kisah masyhur terkait hal ini adalah ketika Umar bin Khattab dikoreksi oleh seorang perempuan terkait kebijakan pembatasan jumlah mahar.

Keempat: Melakukan Amar Ma�ruf Nahi Munkar
Amar ma�ruf nahi munkar sejatinya adalah kewajiban bagi kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104 yang artinya: �Hendaklah ada segolongan umat di antara kalian yang meyerukan kebaikan (Islam) serta melakukan amar ma�ruf nahi munkar, mereka itulah golongan yang beruntung.�

Maka, keterlibatan perempuan dalam politik juga sekaligus untuk memenuhi tuntutan ayat ini dalam menjalankan amar ma�ruf nahi mungkar. Aktivitas tersebut bisa juga dijalankan melalui keterlibatannya dalam partai politik. Hanya saja, perlu dicatat bahwa keterlibatan perempuan dalam politik ini bukan untuk memuluskan jalan menjadi penguasa, sebagaimana dalam sistem demokrasi.

Terkait hal ini, Rasulullah Shalallahu �alaihi wa salam sendiri telah melarang perempuan sebagai pemegang tampuk kekuasaan dengan sabda Beliau (yang artinya): �Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang urusan (kekuasaan pemerintahannya) diserahkan kepada seorang perempuan.� (HR. Bukhari)

Keterlibatan perempuan dalam politik, selain untuk amar ma�ruf nahi mungkar juga untuk memaksimalkan perannya dalam membina kesadaran politik umat yaitu dengan melakukan edukasi tentang hak dan kewajiban pemimpin terhadap rakyatnya. Sehingga, rakyat memahami kewajibannya sebagai rakyat. Sekaligus, mengetahui hak yang harus dipenuhi pemimpin. Sehingga, mereka menjadi warga negara yang taat namun tetap kritis dalam memberi koreksi jika ada kebijakan penguasa yang menyimpang dari ketetapan Allah dan Rasulnya.

Khilafah Menjamin Hak-Hak Politik Perempuan
Khilafah  tegak sebagai model sejati hak-hak politik perempuan. Khilafah akan memungkinkan kaum perempuan untuk memiliki keterlibatan politik penuh dalam masyarakat. Selama ini, hak mereka telah  dirampas di bawah kediktatoran dan sistem buatan manusia lainnya di dunia Muslim karena Khilafah memiliki aturan yang muncul dari syariat Islam yang komprehensif.

Perempuan memiliki hak-hak politik yang sama dengan laki-laki di bawah Khilafah. Akuntabilitas dan transparansi adalah pilar-pilar integral dari pemerintahan Islam. Oleh karena itu, Khilafah akan memberikan banyak jalan/cara kepada perempuan untuk mengajukan pengaduan terhadap negara atau menuntut penguasa. Khilafah akan memfasilitasi dan mendorong mereka dalam mengekspresikan pendapat politik mereka.

Sistem Islam memberikan hak kepada perempuan untuk memilih wakil mereka dan Khalifah. Memang, Islam adalah sistem pertama di dunia yang memberikan hak kepada rakyat perempuan untuk memilih pemimpin mereka. Dua Muslimah, Nusaybah binti Ka'ab Ummu �Amarah dan Asma binti Amr bin Adiy, termasuk di antara delegasi Muslim Yathrib pada Bai�at Aqabah Kedua. Peristiwa ini adalah sumpah dukungan politik dan perlindungan militer yang diberikan kepada Nabi Shalallahu �alaihi wa salam dalam menerima beliau sebagai pemimpin negara mereka.

Di bawah Khilafah, kaum perempuan dapat menjadi anggota partai politik, menyuarakan pandangan mereka di media independen, menjadi jurnalis atau membentuk outlet media tanpa perlu lisensi. Kaum perempuan memiliki hak untuk menjadi wakil terpilih dari Majelis Wilayah atau Majelis Umat yang memberikan masukan dan meminta pertanggungjawaban dari gubernur dan Khalifah dalam semua urusan negara.

Dalam Islam, pandangan politik perempuan dihargai. Nabi Shalallahu �alaihi wa salam berkonsultasi dan menerima saran dari istri beliau Ummu Salamah radhiyallahu �anha ketika menghadapi krisis politik yang serius dalam Perjanjian Hudaibiyah.

Umar bin Al-Khattab radhiyallahu �anhu, Khalifah Islam yang kedua, senantiasa mengumpulkan kaum Muslim dan Muslimah di masjid dan meminta pendapat mereka tentang berbagai hal. Beliau juga berkonsultasi dengan seorang Muslimah bernama Asy-Syifa binti Abdullah dalam berbagai masalah politik karena kecerdasan dan wawasannya sehingga beliau seringkali memilih untuk mengambil pendapatnya dibandingkan yang lain.

Dalam sebuah pertemuan umum selama masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu �anhu, beliau memerintahkan orang-orang untuk tidak meminta jumlah mahar yang berlebihan dalam pernikahan. Kemudian, seorang perempuan tua secara terbuka mendebat pendapat sang Khalifah ini sambil berteriak, "'Umar! Engkau tidak punya hak untuk campur tangan dalam masalah yang telah Allah putuskan dalam Alquran,' membacakan ayat dalam Surah An-Nisaa, ayat 20 untuk membuktikan kebenaran pendapatnya. Khalifah menjawab, 'Perempuan itu benar dan Umar salah,' dan beliau menarik perintahnya."

Nafisah binti Hasan adalah seorang ulama abad ke-9 yang termasyhur di Mesir pada masa Khilafah Abbasiyah. Dia sangat terlibat dalam perpolitikan di tengah masyarakatnya sehingga ketika orang-orang memiliki perselisihan dengan gubernur Mesir mereka akan memintanya untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mendapatkan hak-hak mereka terpenuhi.

Khilafah akan mengizinkan kaum perempuan untuk mengajukan pengaduan terhadap penguasa atau pejabat negara ke Mahkamah Madzalim, pengadilan khusus yang menyelidiki kelalaian atau ketidakadilan dalam pemerintahan, yang memungkinkan perempuan untuk secara terbuka menuntut pertanggungjawaban penguasa mereka tanpa rasa takut.
 
Berdasarkan nash-nash Islam, seorang perempuan tidak dapat menjadi penguasa dalam Khilafah tetapi hal ini sama sekali tidak berdampak pada kemampuannya untuk terlibat sepenuhnya dalam perpolitikan di tengah masyarakatnya. Lebih jauh, Islam tidak memandang menjadi penguasa sebagai hak atau hak istimewa, tetapi lebih merupakan tanggung jawab besar yang meniscayakan pertanggungjawaban yang besar di akhirat. Namun, seorang perempuan dapat menjadi pejabat atau perwakilan negara dalam posisi non-penguasa, seperti kepala departemen atau juru bicara.

Ketika mendengar bahwa rakyat Persia menujuk putri Kisra sebagai ratu mereka, Nabi Shalallahu �alaihi wa salam bersabda, �Tidak akan pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada seorang perempuan.� (HR. Bukhari)

Peran Muslimah Mewujudkan Kepemimpinan Islam
Muslimah memiki kewajiban untuk melakukan dakwah, sebagaimana Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran: 104)

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perempuan (muslimah), khususnya dalam mewujudkan Kepemimpinan Islam, di antaranya sebagai berikut.

Pertama:  Perempuan muslimah harus menjadikan akidah dan hukum Islam sebagai landasan berpikir dan perbuatannya dalam seluruh aspek kehidupan, bukan kebebasan, materialisme yang berasal dari akidah sekularisme (memisahkan agama dalam kehidupan).

Perempuan menyakini secara mendalam bahwa hanya dengan menjadikan akidah dan hukum Islamlah akan terwujud  kepemimpinan Islam yang berkah dan membawa kemuliaan bagi umat.

Kedua: Perempuan (muslimah) harus bersama dengan jamaah yang memiliki tujuan menegakkan kalimat Allah secara kaffah dengan metode kenabian. Yaitu, dengan membina dan menyebarkan pemikiran Islam yang jernih dan utuh (kaffah) di tengah-tengah umat, terutama di kalangan muslimah lainnya. Juga, melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik sehingga kesadaran akan rusaknya sistem kehidupan yang mengungkung mereka saat ini dan keharusan kembali kepada sistem Islam akan tersebar menyeluruh di setiap komponen umat, baik laki-laki maupun perempuan.

Ketiga: Aktivitas untuk mewujudkan kepemimpinan Islam harus memiliki kejelasan fikrah (konsep/pemikiran) dan thariqah (tata cara merealisasikan pemikiran). Serta, ikatan yang shahih di antara para aktivisnya, pergerakan perempuan (muslimah), sebagaimana juga pergerakan jamaah Islam yang menjadi induknya, harus memiliki wawasan politik global, dalam arti memiliki kesadaran bahwa umat Islam di dunia adalah umat yang satu, dan harus menjadi umat yang satu, baik secara pemikiran maupun secara politis.

Sehingga, perjuangan pergerakan muslimah tidak boleh terbatasi oleh sekat-sekat imajiner bernama negara. Perempuan harus lebur dalam aktivitas pergerakan muslimah dan umat Islam lainnya yang berjuang di seluruh pelosok bumi untuk mewujudkan satu kepemimpinan politik yang menerapkan Islam atas seluruh umat.

Keempat: Aktivitas perempuan mewujudkan kepemimpinan Islam harus bersifat politis yakni mengarahkan perjuangannya pada upaya optimalisasi peran politik perempuan di tengah-tengah masyarakat sesuai aturan Islam. Termasuk, dalam konteks ini adalah mengarahkan upaya pemberdayaan politik perempuan pada target optimalisasi peran dan fungsi kaum perempuan sebagai pencetak dan penyangga generasi. Upaya optimalisasi seluruh peran perempuan dapat diwujudkan pada sektor publik maupun domestik sesuai tuntunan syariah.

Pada tataran praktis, pembinaan pemikiran dan pola sikap mereka dengan Islam harus diberdayakan agar terbentuk muslimah yang berkepribadian Islam tinggi, di samping mengarahkan mereka agar memiliki kesadaran politik Islam yang juga tinggi. Yakni, dengan memahamkan mereka akan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pengaturan umat serta mendorong mereka agar senantiasa mengikuti perkembangan peristiwa politik dalam dan luar negeri mereka. Karena, kesadaran politik Islam yang dimaksud adalah memahami dan meyakini bahwa pemeliharaan urusan-urusan umat (politik dalam maupun luar negeri) harus diatur dengan syari�at Islam.

Inilah hasil dari pengaturan Islam mengenai kiprah politik perempuan dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaannya bersama aturan-aturan kehidupan yang lainnya secara menyeluruh, secara pasti, akan menjamin terwujudnya kehidupan yang ideal. Dalam kehidupan semacam ini, seluruh permasalahan akan terpecahkan dengan sempurna termasuk persoalan-persoalan yang diklaim sebagai persoalan perempuan. Dengan Islam, perempuan muslimah dipastikan akan mampu menghadirkan generasi pemimpin yang berkepribadian Islam mumpuni, cerdas, dan berkesadaran politik tinggi.

Dan jika ini berhasil, bisa dipastikan kepemimpinan Islam di dunia akan kembali ke tangan umat Islam sebagaimana yang dulu pernah terjadi di masa-masa awal kebangkitan Islam. Oleh karena itu, yang seharusnya menjadi agenda perjuangan hari ini adalah bagaimana menghadirkan perspektif Islam dalam pengaturan kehidupan umat secara nyata sehingga kaum Muslim dapat segera keluar dari keterpurukannya dan sekaligus bangkit kembali sebagai khair al-ummah. Wallahua�lam bishshowab. [MO/ms]

Tidak ada komentar