Menguak Kebobrokan Pemilu ala Demokrasi
Oleh: Siti Syamsiyah
Mediaoposisi.com- Tahun 2019 adalah momen peting bagi rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokrasi tertuang dalam pemilu 17 April 2019. Keinginan mengganti presiden telah lama digaungkan karena ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah.
Namun, kepercayaan rakyat lagi lagi di ciderai dengan pelaksanaan pemilu yang curang. Beberapa pihak mengatakan pemilu tahun ini adalah pemilu terburuk sepanjang pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Mulai dari logika ngawur kotak kardus anti air, lanjut pada banyaknya suara yang di coblos pada salah satu paslon, dan ancaman hukuman terhadap siapa saja yang mengupload form C1. Deretan kekacauan pemilu lainnya seperti distribusi logistik, kekurangan surat suara, kerusakan kotak suara, kerusakan surat suara, hoax provokatif dimana mana, menunjukkan gagalnya pemerintah dalam menangani masalah pemilu.
Rakyat pun kembali dibuat geram ketika terbukti wasit ikut bermain. Polisi dan KPU ikut terseret dalam lubang kecurangan penyelenggaraan pemilu. Berita duka juga turut menyelimuti pelaksanaan pemilu. Berdasarkan data kpu, sebanyak 90 petugas KPPS meninggal dan 374 mengalami sakit (kumparan.com).
Sebelum dilaksanakannya pemilu, beredar di media sosial film dokumenter besutan watchdoc. Secara umum, film ini mengungkap tangan tangan pengusaha dan penguasa yang mesra dalam bisnis tambang batu bara, sementara darah dan nyawa rakyat menghiasi pembangunan PLTU.
Tak tanggung tanggung, capres dan cawapres kedua paslon tercatat namanya sebagai pemilik saham beberapa tambang batu bara. Rakyat semakin ragu, apakah kedua paslon benar benar akan menyejahterakan rakyat atau ada kepentingan bisnis di dalamnya ?
Perlu dilihat bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia menganut empat kebebasan, salah satunya kebebasan berpendapat. Asas kebebasan berpendapat dalam demokrasi ini memungkinkan siapapun mencalonkan diri menjadi pemimpin.
Ketika siapapun boleh mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin, tanpa adanya seleksi dengan batas batas syari'at, maka bisa dipastikan akan terjadi kesengsaraan kembali. Seleksi yang dilakukan terhadap pemimpin dalam system demokrasi lebih banyak pada aspek administrasi, sedangkan mengenai akidah, akhlak, kemampuan berfikir dan penguasaan terhadap hukum-hukum syara' tidak menjadi syarat utama.
Pemimpin terpilih ditentukan suara terbanyak meskipun bisa jadi suara terbanyak ini diperoleh dengan cara curang. Efek yang ditimbulkan ketika pemimpin ini terpilih adalah kerusakan. Pelanggaran terhadap syariat, krisis kemanusian serta pengaturan yang salah adalah beberapa efek buruk yang timbul.
Kedaulatan penuh di tangan rakyat meniscayakan pengaturan dengan syari'at. Sebab keputusan rakyat menjadi hal utama, namun di lain sisi aspek-aspek syariat Islam justru diabaikan dalam memilih pemimpin.
Berbeda dengan pengaturan yang ditetapkan dalam Islam. Meskipun kekuasaan dalam system pemerintahan Islam tetap di tangan rakyat, namun kedaulatan tetap di berada di tangan syara'. Islam juga menetapkan syarat-syarat pemimpin negara antara lain muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu.
Tentu kriteria ini digali dari dalil syara' dan tidak ada dasar selain Islam dalam menetapkan kriteria pemimpin. Pemimpin negara dalam Islam bertugas mengurusi urusan rakyat, bukan semata mata karena adanya bayaran, sebab akad seorang pemimpin dengan rakyatnya bukan akad jual beli (ijarah) melainkan akad memerintah rakyat dengan hukum Allah.
Pemilihan Khalifah berada dalam rentang 2 hari 3 malam dan tidak boleh lebih dari itu. Majelis umat sebagai wakil rakyat akan menetapkan 6 orang calon dan dari 6 orang calon itu akan ditentukan 2 calon saja.
Selanjutnya Khalifah akan dipilih dan diangkat oleh Majelis Umat atau rakyat dan kemudian dilakukan bai'at. Pemilu dalam Islam bisa dilakukan sebagai salah satu cara , bukan sebagai metode. Berbeda dengan demokrasi yang menetapkan pemilu sebagai metode utama dalam mengangkat pemimpin.
Sehingga tidak ada cerita adanya jiwa jiwa yang melayang, distribusi telat dan sebagainya akibat pelaksanaan pemilu sebab orang orang yang bertugas dalam pemilihan khalifah adalah leader di dalam komunitasnya dan merupakan representasi dari rakyat yang diwakilinya. Kampanye dalam Islam melarang adanya saling lempar berita hoax, atau menyerang calon lain.
Ketika terjadi hal yang demikian, meskipun dalam ranah kampanye, pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum syara? dan dapat menggugurkan pencalonannya. Kampanye tidak dilakukan selama berbulan-bulan, namun dilaksanakan selama 2 hari 3 malam saat pemilihan Khalifah, jika memungkinkan.
Meskipun sama-sama pemilu, namun pelaksanaannya sangat berbeda sekali. Pelaksanaan pemilu dalam demokrasi tidak menggunakan syari?at sebagai syarat pelaksanaannya sehingga menjadi rahasia umum terjadi banyak kecurangan dan money politic.
Islam memberikan batas waktu yang sempit untuk menghindari kecurangan dan umat benar-benar fokus menyeleksi dan memilih pemimpin yang amanah. Jika pelaksanaan pemilu ala demokrasi dilangsungkan terus menerus, maka akan lahir pemimpin-pemimpin pengkhianat dan penjilat selanjutnya, karena sejatinya mereka lahir dari system yang bathil, system yang tidak diridloi Allah.
Slogan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat hanyalah kedok penguasa untuk menguasai rakyat kembali. Oleh karenanya, tidak patut bagi kita seorang muslim berharap memiliki pemimpin yang berpihak pada rakyat jika yang digunakan adalah system yang tidak diakui oleh Allah. Sudah selayaknya, seharusnya dan secepatnya kita berganti sistem, bukan hanya berganti rezim.
Sejak zaman penjajahan sampai orba, kita berulang kali berganti rezim, namun derita terulang kembali. Tak lain tak bukan, yang menjadi korban pun tetap rakyat. Keadilan, kejujuran dan pemimpin amanah hanya bisa lahir dari sistem yang baik, yaitu system Islam rahmatan lil-'Alamin [MO/ra]
Tidak ada komentar