Breaking News

Mengikat Makna Selebrasi May Day

Gambar: Ilustrasi
Oleh: Siti Aisah, S. Pd

Mediaoposisi.com-Memasuki awal bulan Mei, pastinya tidak asing lagi dengan bulan itu. Karena, tepat pada tanggal 1 Mei ada tanda merah di kalender dinding rumah. Yups, hari libur. Tanggal ini sudah menjadi salah satu tanggal merah selain perayaan umat beragama.

Namun telah diakui pula setiap menjelang tanggal tersebut, dapat dipastikan para buruh di Indonesia khususnya akan melakukan demo atau penyampaian aspirasi dari kaum buruh. Bak selebrasi buruh, tidak pernah ada absen dari rentetan ungkapan penuntutan gaji yang layak, pelayanan keselamatan, dan kesejahteraan buruh.

Dilansir dari kumparan.com (29/04/2019), pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kulit, Kerajinan dan Sentra Industri (Garteks) Kabupaten Majalengka, menekankan eksistensi serikat pekerja harus diberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarga serta mendorongnya Peningkatan Kompetensi untuk para pekerja.

Selain itu, pemerintah kabupaten harus menjamin setiap buruh dan pekerja mendapat Kebebasan Berserikat melalui UU No 21/2000 tentang Serikat Buruh. �Pemkab memiliki andil besar dalam pertumbuhan industri di Majalengka. Dan pemerintah juga harus melindungi buruh dan organisasi sebagai perangkatnya,� ungkap Cecep Nugraha Jaelani, Ketua Federasi Serikat Buruh Garteks Kabupaten Majalengka, Senin (29/4).

Hari Buruh yang diselebrasi setiap tanggal 1 Mei ini, lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis atas hak-hak industrial. Sejarah membuktikan, perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menjadi awal terjadinya perubahan drastis ekonomi-politik di negara-negara di Eropa Barat dan Amerika Serikat.

Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. Permasalahan ini dipicu karena kurangnya gaji dan disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah.

Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka, tidak heran dinamakan dengan sebutan Upah Minimum. Sehingga, dapat disimpulkan bahwasanya para buruh tidak mendapatkan gaji yang mereka harapkan. Dikarenakan, mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum dan terkadang hanya sekedar untuk mempertahankan hidup mereka.

Maka, terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap para buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang memicu lahirnya gagasan sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.

Masalah penentuan upah/gaji antara buruh dengan majikan bisa memunculkan pakar (khubara�) yang bisa menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl) untuk pekerjaan tertentu. Ahli ini dipilih oleh kedua belah pihak. Tapi, jika keduanya tidak menemukan kata sepakat maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka. Negara pulalah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.

Oleh karena itu, penetapan UMR (upah minimum regional) tidak diperbolehkan. Hal ini bisa dianalogikan juga pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.

Namun, permasalahan kesejahteraan buruh, tidak cukup hanya dengan penetapan UMK atau upah tinggi. Upah nominal tinggi tidak mengatasi beban para buruh jika tanggungan beban kehidupan ekonomi sehari-hari yang mahal seperti biaya sekolah dan kesehatan yang mahal sulit terpenuhi. Hal ini pun sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan serikat buruh.

Dan, menjadi tanggungjawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan) serta dapat membuka seluas-luasnya peluang lapangan kerja.

Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan oleh sistem kapitalis saat ini bersifat parsial bukan substansial. Hal ini seperti analogi �obat penghilang rasa sakit�. Sedangkan, penyakitnya sendiri tidak kunjung sembuh malah semakin parah. Karena, sumber penyakitnya tidak pernah diobati. Karena itu, permasalahan perburuhan ini selalu muncul dan muncul lagi, sehingga tidak pernah disembuhkan hingga ke akarnya.

Konsep dan solusi Islam dalam permasalahan perburuhan living cost di atas benar-benar telah teruji ketika diterapkan oleh Negara Khilafah. Hal yang sama tidak akan terulang kembali, jika nanti khilafah berdiri, dan Islam diterapkan di dalamnya. Wallahu a�lam. [MO/ms]

Tidak ada komentar