Breaking News

Seorang Tenaga Kerja Asing di Pangkep Akhirnya Dideportasi Kenegeri Asalnya di China



KORANPANGKEP.CO.ID - Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar, Sulsel akhirnya mengambil langkah mendeportasi 1 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China  hal ini menindaklanjuti temuan Timpora Pangkep saat melakukan Inspeksi mendadak di tambang marmer PT Anugrah Marmer Jelita (AMJ), Kampung Janna Labbu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel.

Kantor Imigrasi Makassar akan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) tersebut ke negara asalnya dengan menggunakan maskapai Citilink pada Jumat (12/07/2019), karena saat diperiksa oleh Timpora Su Kai Hua (40 tahun) Tanpa mengantongi dokumen keimigrasian, dan hanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau wisata.

"WNA ini melanggar ijin tinggal saat berada di Indonesia. Dimana pria itu menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau wisata padahal tujuannya untuk bekerja," terang Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar, Andi Pallawarukka 


Andi Pallawarukka mengungkapkan Su Kai Hua, melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 122 tentang izin tinggal, dan ditemukan di perusahaan marmer di Pangkep oleh timpora yang melakukan pengawasan di perusahaan tersebut, Rabu 3 Juli 2019 lalu

Akibat perbuatannya Su Kai Hua hari ini, Jumat (12/7/2019) langsung diterbangkan kenegeri asalnya tirai bambu china dengan pesawat Citylink untuk kemudian Ia dicekal selama 6 bulan ke Indonesia.

"Untuk itu rencana hari ini (Jumat) kita akan deportasi yang bersangkutan. Kemudian dicekal untuk tidak masuk lagi di wilayah Indonesia selama 6 bulan," tegasnya.

Andi Pallawarukka menambahkan, Kepada petugas, Su Kai Hua mengaku berada di Kabupaten Pangkep karena ikut ajakan temannya yang juga berasal dari negeri China. Di perusahaan marmer itu, dirinya akan dipekerjakan sebagai pemotong batu marmer.

"Di Perusahaan itu dia mengaku akan digaji Rp6 juta per bulannya. Tapi dia ini belum sempat digaji, kita sudah amankan duluan. Sudah satu bulan (berada di Indonesia). Katanya sih datang sendiri tapi ketika di sini bertemu dengan temannya diajaklah mereka ke sana sama-sama temannya yang orang cina itu," papar Andi Pallawarukka.

Diketahui Saat itu ada 15 orang yang diperiksa, 14 lainnya dapat memperlihatkan paspor, visa dan ijin kerjanya, sementara yang satu orang ini tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga Timpora Pangkep melaporkan ke kantor Imigrasi Makassar untuk ditindaklanjuti.



(ADM-KP)


Tidak ada komentar