Breaking News

Impor Guru Bukan Solusi

Gambar: Ilustrasi
Oleh: Asha Tridayana

Mediaoposisi.com-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mewacanakan akan mengundang guru dari luar negeri untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia. Menurut Puan, saat ini Indonesia sudah bekerja sama dengan beberapa negara untuk mengundangn para pengajar, salah satunya dari Jerman.

Wacana yang digulirkan Puan ini menuai kritik dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. Ia mengatakan, jumlah guru di Indonesia sudah mencukupi. Merujuk data Kemendikbud yang menyatakan pada 2013 terdapat 429 LPTK, terdiri dari 46 negeri dan 383 swasta. Total mahasiswa saat itu mencapai 1.440.770 orang.

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun 2010 dengan 300 LPTK. Menurut Ramli, guru-guru di Indonesia sudah mempunyai potensi yang baik, tetapi beban kurikulum dan beban administrasi yang begitu berat membuat mereka sibuk dengan hal-hal yang tidak diperlukan.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim juga menilai, wacana tersebut digulirkan lantaran nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) masih terbilang rendah yaitu dengan angka 67,00 dari skala 100 pada 2017. Berarti, perlu ada peningkatan kompetensi guru dengan pemberian pelatihan. Dan, menyarankan pemerintah untuk memberdayakan guru-guru yang dikirim belajar dan kuliah ke luar negeri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, mengklaim lembaganya telah melakukan berbagai upaya menyelesaikan persoalan guru di Indonesia. Ia menjabarkan mulai dari pemerataan distribusi guru ke setiap daerah hingga peningkatan kompetensi melalui pelatihan. Serta, guru-guru akan menjajaki sistem zonasi seperti yang diberlakukan pada skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB, dengan tujuan agar guru tidak menumpuk di satu sekolah saja.

Kembali terjadi, nasib tenaga pengajar di Indonesia kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya guru honorer yang digaji rendah. Ditambah lagi, akan adanya impor guru yang seolah-olah menggeser tempat para tenaga pengajar di Indonesia. Alasan pemerintah dengan adanya impor guru adalah sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan dengan cara memberikan pengajaran kepada guru-guru di Indonesia.

Pemerintah terlihat meragukan kualitas sistem pendidikannya yang seharusnya bertanggung
jawab mencetak tenaga pengajar berkualitas dalam mewujudkan generasi yang tangguh. Pemerintah saat ini, seperti lepas tangan dan hanya mencari solusi praktis dengan impor guru. Padahal, berkembangnya suatu bangsa dapat dilihat dari seberapa besar kepedulian pemerintah terhadap sistem pendidikan.

Tidak seperti sekarang, dimana orientasi seorang guru tidak hanya mencerdaskan muridnya tetapi juga bagaimana kebutuhan hidupnya dapat tercukupi. Hal ini terjadi karena pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan guru sebagai pendidik para calon penerus bangsa.

Di dalam kepemimpinan Islam, dunia pendidikan mendapatkan prioritas dan menjadi kebutuhan primer. Karena dengan pendidikan, suatu negara dapat menghasilkan generasi yang berkarakter kuat, mampu menjadi problem solver, dan mempunyai keahlian dalam kehidupan. Pendidikan juga menjadi hak setiap rakyat, tanpa memandang martabat, usia, maupun jenis kelamin. Maka dari itu, sistem pendidikan dan kualitas guru sebagai tenaga pendidik sangat diperhatikan.

Selain itu, negara berkewajiban dan bertanggung jawab mengatur sistem pendidikan seperti kurikulum, metode pengajaran, bahan ajar yang digunakan, dan menyediakan sarana-prasarana, serta mengupayakan agar seluruh rakyat bisa mendapatkan pendidikan dengan mudah. Profesionalitas dan kesejahteraan seorang guru juga menjadi tanggung jawab suatu negara. Dimana negara memberikan berbagai fasilitas untuk mengembangkan keahliannya dan menunjang berlangsungnya proses pendidikan. Dan di dalam kepemimpinan Islam, guru mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara seperti pemberian gaji yang besar.

Dalam sabda Rasulullah Shalallahu �alaihi wa salam pun dijelaskan bahwa, �Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak memiliki isteri maka hendaklah ia menikah; jika ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mendapatkannya; jika ia tidak mendapatkan rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah; jika ia tidak mendapatkan hewan tunggangan maka hendaklah ia memilikinya. Barangsiapa yang mendapatkan selain itu maka ia telah melakukan kecurangan" (HR.Ahmad).

Sangat jelas jaminan yang diberikan negara dalam sistem pendidikan maupun profesionalitas dan kesejahteraan guru. Selain mendapatkan gaji yang sangat besar, para guru juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini akan menjadikan guru dapat fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak generasi yang dibutuhkan negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia. Hanya dalam kepemimpinan Islam semua hal itu dapat diwujudkan. Wallahu'alam bi shawab. [MO/ms]

Tidak ada komentar