Menyoal Label Halal di Peraturan Menteri Perdagangan
KONTENISLAM.COM - Peraturan baru Menteri Perdagangan yang mencabut kewajiban mencantumkan wajib label halal pada hewan dan produk hewan yang masuk atau keluar Indonesia menuai reaksi keras. Ketentuan baru itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
Aturan baru ini merevisi Permendag No 59/2016 yang mewajibkan label halal tadi. Lantaran perubahan ketentuan itu, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan bahwa regulasi semacam ini kurang mempertimbangkan faktor objektif kondisi konsumen maupun produsen hewan serta produk hewan di dalam negeri.
"Saya sangat menyesalkan, menurut saya Fraksi PKS juga menentang Permendag ini," ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13/9/19. Dia bilang, dalam membuat kebijakan hendaknya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan mayoritas, di mana Indonesia dihuni oleh sebagian besar masyarakat Islam yang butuh makanan dengan jaminan halal.
Terlebih, kata dia, daging impor ada kalanya sangat dibutuhkam industri. Sehingga, dengan adanya label halal maka akan memudahkan pemilihan produk bagi umat Islam. "Ini (label halal) justru membawa keberkahan dengan adanya jaminan produk halal, justru membangun industri halal yang luar biasa besarnya," ujarnya.
Sebelum menjadi polemik berkepanjangan, Mardani pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut Permendag tersebut. "Kalau saya ya, (Permendag harus) dicabut," tandas Anggota Komisi II DPR RI ini.
Sedangkan Kementerian Perdagangan menegaskan ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia. Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kementerian Perdagangan juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa importir dalam mengajukan permohonan persetujuan impor harus melampirkan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) untuk penerbitan rekomendasinya.
�Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.
[moeslimchoice]
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam
Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam
Post Comment
Tidak ada komentar