Penyebar Video Hoaks Surat Suara 01 Tercoblos Diciduk di Jabar, KPU Sumut Apresiasi Poldasu

NUSANEWS - Kasus video hoaks surat suara tercoblos pasangan capres nomor urut 01 yang dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan Sumut ke Polda Sumut (Poldasu) telah menemui titik akhir.
Ini setelah Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyatakan bahwa pelaku ditangkap oleh petugas Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dari Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 14 Maret lalu. Pelaku berinisal UR sudah diamankan dari Jawa Barat dan telah ditanah di Mapolda Sumut.
Atas penanganan kasus ini, Ketua KPU Sumut Yulhasni mengapresiasi dalam menyelesaikan dan menangkap pelaku hoax yang Polda Sumut yang dilaporkan KPU Sumut pada 3 Maret lalu.
�Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Kapoldasu Irjen Pol Agus Adrianto dan jajaran dalam menyelesaikan kasus tersebut,� ujarnya, Rabu (20/3/2010).
Yulhasni mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kerja keras kepolisian yang ingin Sumut tetap kondusif menghadapi Pemilu 2019. Ia berharap kasus ini bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang menginginkan Sumut tidak kondusif juga bagi pelaku hoaks.
Sementara itu, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoax yang menuding KPU Sumut curang. Lanjut MP Nainggolan, akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoax tersebut adalah akun palsu. Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas bekerja ekstra dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersebut.
Sebelumnya, KPU Sumut dan KPU Kota Medan resmi melaporkan video hoaks surat suara tercoblos pasangan capres nomor urut 01 ke Polda Sumut pada Minggu, 3 Maret.
Laporan dibuat karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu. Video hoax tersebut diketahui diposting oleh akun Facebook bernama Muhamad Adrian dan Kusmana.
SUMBER
Post Comment
Tidak ada komentar