Breaking News

Memutus Rantai Kekerasan Pada Anak

Oleh : Sitti Komariah, S. Pd. I 
(Komunitas Peduli Umat)

Mediaoposisi.com-Kasus kekerasan terhadap anak kian hari kian tak terbendung. Di awal tahun 2019 saja sudah ada lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Konsel, Jimmy Norman mengatakan sepanjang  awal tahun 2019 sudah ada 5(lima) kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dia pun mencatat sepanjang tahun 2015-2019, pihaknya sudah menanggani 55 kasus dari berbagai jenis kejahatan. �Jenis kasus yakni pelecehan seksual, abortus, asusila, hubungan seksual dan terhadap anak dan ayah� jelasnya

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai belahan dunia seakan tiada habisnya. Bahkan dari tahun ke tahun kian bertambah, sebagaimana data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama kurun 2018 tingkat kekerasan terhadap anak bertambah 300-an kasus dibanding tahun sebelumnya.

Tahun 2018, KPAI mencatat ada 4.885 kasus kekerasan terhadap anak, bertambah 306 dibanding tahun 2017 yang 4.579 kasus

Kian meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak membuktikan bahwa negara telah gagal  dalam melindungi anak. Hal ini terlihat dari abainya negara tersebut terhadap perkara kekerasan terhadap anak.

Dimana negara lebih memberikan penyelesaian masalah ini kepada pihak keluarga. Karena keluarga dianggap merupakan benteng pertama pembentukan moral seorang anak.

Namun disisi lain terdapat ironi, ketika keluarga berusaha menjadi benteng pembina dan pembentukan moral seorang anak, namun di waktu yang sama negara memfasilitasi bisnis dan media yang menawarkan racun kepornoan yang membuat situs porno mudah tersebar diberbagai media.

Akibatnya anak mudah menjadi korban kekerasan, atau bahkan menjadi pelaku kekerasan baik fisik maupun seksual.


Seyogianya kekerasan terhadap anak merupakan problem sistemik, sehingga memerlukan solusi tuntas dalam pemecahannya. Hal ini tidak akan terwujud jika sistem sekuler yang diemban negara ini tidak kunjung dicampakkan oleh negara ini.

Dimnana sistem ini merupakan sistem yang menuhankan hawa napsu.  Sistem yang berlandaskan terhadap pemisahan agama dari kehidupan. Sistem yang meniscayakan tidak terbendungnya situs-situs porno yang beredar di interner. Serta membiarkan aktivitas perzinahan merajala, bahkan memfasilitasinya.

Berbeda dengan sistem sekuler. Sistem Islam memiliki solusi tuntas terhadap semua problematikan umat, termaksud problematikan kekerasan terhadap anak. Dalam Islam negara memiliki tangung jawab dalam membangun ketakwaan terhadap msyarakat.

Negara juga mengharuskan penanaman akidah Islam pada diri setiap Insan (umat). Hal ini ditempuh mulai dari pendidikan formal maupun non formal melaui beragam sarana dan institusi.

Penanaman keimanan secara sistemik akan dengan sendirinya menjauhkan masyarakat dari perilaku hedonis yang menuhankan hawa napsu dan materi.

Negara juga akan menutup semua mata rantai penyebaran situs-situs porno di berbagai media. Selain itu negara juga akan memberikan sangsi yang tegas dan keras terhadap pelaku. Dimana sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.

Dengan penerapan syariat Islam dalam seluruh sendi-sendi kehidupan manusia akan mampu meminimalisir dan menyelesaikan seluruh problematika umat termaksud problematika kekerasan terhadap anak.

Namun syariat Islam hanya terwujud dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Disamping itu seluruh kaum muslim wajib untuk berjuang menegakkannya.[MO/ad]

Tidak ada komentar