Breaking News

Pasal Ujaran Kebencian Telah Menelan Banyak Korban, Masihkan Dipertahankan?


Oleh: Mochamad Efendi

Mediaoposisi.com-Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani, Raja Rock yang memimpin group band Dewa. Dia terjerat hukum karena tuduhan ujaran kebencian pada penguasa. Sungguh proses hukum cepat sebelum pilpres berlangsung, Ahmad Dhani yang juga masuk dalam tim sukses paslon no 2 dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Dia menanggapinya dengan suka cita tanpa penyesalan sedikitpun karena dia tidak sendiri. Banyak sudah yang terjerat hukum karena memang menjadi target dari penguasa dengan pasal karet, tuduhan ujaran kebencian.

Kita tahu Gus Nur yang menyatakan sebuah fakta tentang perilaku buruk dari banser dan generasi muda NU. Langsung saja dia dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian. Padahal ulama', dalam budaya NU, harus didengar perkataannya. Karena campur tangan penguasa, beliau dijerat dengan hukum ujaran kebencian. Begitu pula Habib Bahar bin Smith dan juga pimpinan FPI, Habib Rizik terjerat hukum juga berawal  dari ujaran kebencian.

Sementara jika yang menyebarkan ujaran kebencian kawan dari penguasa, hukum menjadi tumpul. Ujaran kebencian adalah pasal karet yang menjerat siapa saja yang kritus pada penguasa. Pasal ujaran kebencian tidak berlaku bagi kawan dari penguasa. Hukum dalam genggaman penguasa yang memainkannya untuk menjerat lawan politiknya.

Inilah ciri dari rezim dzalim dan otoriter yang tidak layak untuk dipertahankan meskipu hanya satu periode. Dan pasal karet, ujaran kebencian tidak boleh ada karena bisa memberikan kesempatan bagi penguasa untuk berbuat semena-mena dalam hukum. Penguasa bisa menyalahgunakan kekuasaannya dengan pasal ujaran kebencian.

Sebenarnya maraknya ujaran kebencian juga tidak bisa dilepaskan dari contoh pemimpinnya dan juga para pendukungnya yang biasa mengucapkan dan menyebarkan ujaran kebencian. Sayang, mereka yang kebal hukum yang tidak disentuh dengan pasal ini. Hukum harusnya berlaku untuk semua orang termasuk juga penguasa dan para kecebong pendukungnya. Jika hukum tidak bisa diberlakukan secara adil, pasal ujaran kebencian wajib untuk dicabut.

Pasal ini hanya ada pada rezim anti kritik yang tidak siap mendapatkan masukan dari rakyatnya. Mereka harusnya didengar karena suaranya sudah mengantatkan penguasa menuju kursi kekuasaannya. Kritikan sebenarnya sangat diperlukan penguasa agar bisa tetap berjalan dengan benar dalam kepemimpinanya. Jelas pasal ujaran kebencian akan menghilang kritik pada penguasa, sehingga penguasa akan semakin otoriter dan menyimpang jauh dari aturan yang benar. Rakyat semakin terdzalimi.

Bagainana pasal ujaran kebencian dalam sistem Islam? Hukum, dalam sistem Islam sangat jelas dan berlaku untuk semua orang bahkan termasuk khalifah. Hukum sangat bagi semua orang. Hukum tidak boleh plin plan dan bisa diinterpretasikan sesuka hati oleh penguasa.

Hukum juga tidak boleh menakuti rakyat dalam memberikan kritikan pada penguasa karena kritikan sangat diperlukan agar kepemimpinannya sesuai dengan syariat Islam. Jangan halangi rakyat untuk menyampaikan isi hati mereka. Dengarkan keluhan dan tuntutan mereka. Jadi pasal ujaran kebencian jelas tidak akan ditemukan dalam sistem Islam. PasalUjaran kebencian hanya ada pada kekuasaan yang otoriter dan anti kritik.[MO/sr]

Tidak ada komentar