Presiden Jokowi Melindungi Pembunuh Jurnalis
Oleh : Rizkya Amaroddini
(Mahasiswi STEI Hamfara)
Mediaoposisi.com- Bertepatan tanggal 9 Februari 2019 di peringati sebagai hari pers Nasional, dunia pers di kejutkan dengan kebijakan yang di keluarkan oleh presiden. Siapa yang tak ingat terkait pembunuhan yang di lakukan I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi 9 tahun silam. Hal itu diawali dari emosi Susrama terhadap Prabangsa atas pemberitaan proyek pembangunan sekolah di Bali yang penuh indikasi korupsi.
Ironisnya Presiden Jokowi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, yang seharusnya mendekam di penjara seumur hidup justru di berikan kelonggaran dengan penjara 20 tahun. Keadilan di Negeri ini sungguh terbukti tak adil.
Padahal kita ketahui wartawan dan jurnalis mencari berbagai sumber berita yang di sembunyikan dan tidak di publis. Justru di perlakukan tidak adil di Negeri ini. Gunanya untuk membungkam dan menghilangkan bukti-bukti agar tindak kejahatan tidak terungkap di ranah hukum dan masyarakat.
Di mana keadilan bisa di dapat jika pemimpin Negeri ini justru tidak adil malah justru melindungi pembunuh. Dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan beberapa wartawan menggelar penolakan terhadap kebijakan tersebut di beberapa titik di Indonesia.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung menyampaikan, Presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 29 tahun 2018 memberi keringanan hukuman kepada Susrama.
"Kami mengecam kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana," tutur Erick di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, sungguh melukai wujud keadilan tidak hanya untuk keluarga korban tapi jurnalis di Indonesia. [MO/ra]
Post Comment
Tidak ada komentar