Bahaya RUU P-KS, Islam Solusi Hakiki
Oleh : Nurindah
(Praktisi Kesehatan)
Mediaoposisi.com-Awal tahun 2019 publik kembali diramaikan dengan Pro-Kontra RUU (Rancangan Undang-Undang) P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual ). RUU P-KS ini sebenarnya sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tanggal 26 januari tanggal 2016 lalu yang dipelopori oleh Komnas Perempuan, kemudian RUU ini masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2015-2018.
Dan ditargetkan rampung sebelum masa bakti DPR 2014-2019 berakhir, seperti yang dikatalan oleh Wakil Ketua komisi VII DPR Shodiq Mujahid. (nasional.kompas.com, November 2018).
Jika dicermati, desakan mengesahkan RUU PKS ini tidak semata-mata berasal dari dalam negeri. RUU P-KS ini sebenarnya asal muasalnya datang dari kancah internasional, Rena Herdiyani, wakil ketua bidang program kalyanamitra yang menjadi anggota jaringan CEDAW Working Group Indonesia.
Mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan rekomendasi dari Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) PBB untuk membuat peraturan perundang-undangan yang menghapus kekerasan berbasis gender yang salah satunya adalah kekerasan seksual.
Dan ini adalah kewajiban bagi Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination off all forms of Discrimination Against Women) untuk menjalankan langkah program tersebut. (Tempo.co, November 2018)
RUU P-KS ini di bahaas dengan alasan karena tingginya permasalahan kekerasan seksual. Sejak tahun 2014, Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Pada tahun 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.
Tahun 2015 meningkat menjadi 6.499, Pada akhir 2016 menjadi 5.785 kasus, dan 2017 menjadi 5.649 kasus, bahkan dalam setiap 2 jam ada 3 perempuan indonesia mengalami kekerasan seksual.
Sekilas, upaya pengesahan RUU P-KS ini dianggap oleh sebagian masyarakat tampak solutif sebagai bentuk perlindungan. Namun jika diteliti dengan cermat, banyak agenda terselubung dalam upaya pengesahan RUU P-KS ini.
Karena dalam draft RUU P-KS ini hanya mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang dengan paksaan beserta sanksinya, Namun sama sekali tidak mengatur segala bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak akan dikategorikan sebagai bentuk perbuatan yang patut disanksi.
Dalam pasal yang lain juga mengandung arti bahwa setiap individu dilarang memberikan ungkapan atau kalimat yang mebuaat individu lain merasa terintimidasi, Karena dianggap melakukan pelanggaran, seperti membuka aurat, melakukan penyimpangan seksual semisal hubungan seksual dengan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan, LGBT dan lain sebaginya.
Dengan demikian sebenarnya RUU P-KS ini ingin menumbuh kembangkan kebebasam dengan pemahaman tubuhku adalah otoritasku, tidak boleh siapapun mengaturnya. Sehingga bisa dipastikan jika nanti RUU P-KS ini disahkan, akan menjadi jalan mulus untuk semakin melegalkan berbagai bentuk penyimpangan seksual.
Ini membuktikan bahwa RUU P-KS Ini adalah Program fatamorgana berkedok mensolusi permasalahan kekerasan seksual. Namun sejatinya, RUU P-KS ini adalah RUU Pro Zina. RUU ini lahir dari pandangan sekuler, pemisahan agama dari kehidupan.
Mereka berfikir bahwa manusia bisa menyelesaikan masalahnya dengan landasan logika mereka. Kekerasan yang terjadi hanya semata-mata karena pikiran dan hawa nafsu orang lain yang melakukan tindak kekerasan. Namun, mengenai perilaku yang dilakukan oleh korban dengan korban membuka aurat, menampilkan perilaku-perilaku yang mengundang hasrat seksual orang lain, maka hal ini tidak boleh dilarang.
Padahal Allah telah memerintahkan di dalam Al-Qur�an perintah menutup aurat sepaket dengan perintah menundukkan pandangan supaya hasrat seksual individu dapat terkendali. Tidak hanya itu, Allah juga memerintahkan didalam lingkungan kehidupan masyarakat adalah suasana penuh dengan ketaatan. Bukan suasana penuh dengan nuansa seksual.
Namun, fakta yang terjadi sekarang di negeri ini sebaliknya. Syariat islam dibuang layaknya sampah. Paham sekuler-liberal semakin masuk dalam sendi-sendi kehidupan, Individu tidak dipenuhi dengan keimanana, aurat terbuka dimana-mana, perintah menundukkan pandangan tidak dijalankan, masyarakat menganggap wajar perilaku maksiat.
Media-media sosial senantiasa dipenuhi dengan tayangan-tayangan pornografi, pemerintah juga tidak serius dalam menyelesaikan masalah peredaran narkoba dan miras. Bahkan sangat terkesan membiarkan.
Tidak hanya itu, hukuman mengenai kejahatan seksual dan perilaku menyimpang lainnya pun yang diterapkan di Negeri ini memberi peluang lebih besar daripada menjerakan perilaku. Maka, sangat wajar jika kasus kekerasan seksual terus menerus terjadi dan semakin meningkat, karena tidak adanya kontrol individu, masyarakat dan negara sebagai benteng paling utama.
Syariat islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Sistem islam mempunyai seperangkat sistem yang akan mampu mencegah berbagai masalah kejahatan seksual. Allah telah memerintahkan manusia untuk mengatur kehidupan dengan menggunakan Al Quran dan As Sunnah. Sebagaimana firman Allah SWT:
�...maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu....� (Q.S Al Maidah : 48)
Setiap individu akan dikondisikan untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah, mengharapkan surga dan takut akan azab Allah. Yang dengan hal tersebut akan membuat individu individu takut untuk melakukan tindakan kriminal.
Masyarakat juga akan dikondisikan tidak terbawa arus pergaulan bebas. Para wanitanya di wajibkan menutup auratnya dan menjaga kehormatannya, interaksi antara pria dan wanita hanya dicukupkan dalam aspek muammalah dan tolong menolong saja.
Serta akan ada rasa peduli antar anggota masyarakat. Negara Islam akan melarang peredaran minuman keras, pornografi, narkoba. Selain itu Negara islam juga akan menerapkan hukuman yang akan membuat jera para pelaku kejahatan seksual yakni dari mulai rajam, cambuk hingga mati,dan hukuman lainnya yang bersumber dari Kitabullah, dan Sunnah.
Tentu saja, hal diatas tidak akan terwujud kecuali ada institusi negara yang menerapkan syariat islam secara menyeluruh dalam institusi negara khilafah. Yang akan mensolusi semua permasalahan hidup manusia,membawa berkah dan rahmat bagi seluruh alam.[MO/ge]
Post Comment
Tidak ada komentar