Ketua PDIP Brebes Beserta Istri dan Anaknya Dipolisikan Kadernya

Selain Indra Kusuma, dua orang lainnya juga ikut dilaporkan, yakni, Maryatun Indra Kusuma selaku Wakil Ketua DPD PDIP Jateng yang juga istri Indra. Lalu Paramitha Indra Kusuma selaku Wakil Ketua DPC DPIP Brebes yang merupakan anak Indra.
Ketiga orang itu dilaporkan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Brebes, Cahrudin. Mereka dilaporkan karena dituding telah memimpin pembubaran rapat persiapan pembentukan saksi resmi sebagai instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Kami datang ke Mapolres Brebes ini untuk melaporkan kejadian pembubaran rapat resmi partai yang dilaksanakan di Grand Dian Hotel Brebes, beberapa waktu lalu," ungkap Cahrudin, saat ditemui di Mapolres Brebes, Senin (14/1) petang.
Menurut dia, langkah hukum ini ditempuh karena tindakan yang dilakukan Indra bersama orang-orangnya tersebut, telah merugikan partai. Apalagi, rapat yang dilaksanakan itu rapat resmi atas intruksi DPP PDIP dan ada izin resmi dari kepolisian.
"Ini karena sangat jelas dari bukti yang kami miliki, mereka memimpin pergerakan dalam aksi pembubaran rapat yang kami laksanakan ini," ungkapnya.
Cahrudin menjelaskan, rapat persiapan pembentukan saksi partai untuk pemilu itu, merupakan rapat resmi. Rapat itu digelar setelah pihaknya mendapat mandat dari DPP melalui surat resmi untuk melaksanakan rapat tersebut.
Hal itu, kata dia, dikarenakan intruksi DPP yang telah dikirim sebulan lebih untuk melaksanakan rapat persiapan pembentukan saksi tidak kunjung dilaksanakan Ketua DPC PDIP Brebes. Atas persoalan itu, DPP melalui surat resminya memerintahkan pihaknya selaku wakil ketua DPC yang membidangi untuk melaksanakan rapat tersebut.
"Atas perintah DPP ini, saya laksanakan. Surat undangan juga dibuat secara resmi kepada para Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang ditandatangani saya dan Sekretaris DPD PDIP Brebes. Namun saat rapat digelar Ketua DPC datang bersama orang-orangnya hingga menyebabkan kegiatan bubar," jelasnya.
Atas kejadian itu, lanjut dia, rapat persiapan pembentukan saksi tidak dapat dilaksanakan. Dampaknya, hingga kini DPIP Brebes belum bisa membentuk saksi untuk Pemilu tahun 2019. Sedangkan DPC-DPC PDIP di daerah lain sudah membentuknya.
"Ini jelas merugikan partai dan dampaknya sangat besar. Kami sebagai kader partai dirugikan sehingga mengambil langkah hukum ini. Kami bukan rapat ilegal, tetapi rapat resmi," jelasnya.
Sedangkan upaya hukum itu, kata dia, merupakan bagian dari tiga langkah yang akan diambil para kader PDIP Brebes. Sebelumnya, pihaknya bersama para kader lain juga telah melaporkan kepada Dewan Kehormatan DPP DPIP.
"Selain itu, kami juga akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Brebes terkait temuan pelanggaran lain mengangkut Ketua DPC PDIP Brebes ini," beber dia.
Terpisah, Ketua DPC PDIP Brebes, Indra Kusuma saat dimintai konfirmasi wartawan terkait kasus tersebut, enggan berkometar. Begitu juga dengan dua pihak lain yang dilaporkan, juga enggan berkomentar atas pelaporan tersebut. [kumparan.com]
Post Comment
Tidak ada komentar