Breaking News

Sistem Sekuler Memusuhi Khilafah

foto: Republika.co.id


Setelah pengembalian masjid Hagia Sophia, seruan khilafah semakin mendapat sambutan publik Turki . Ini menegaskan bahwa umat menginginkan perubahan mendasar karena kegagalan sistem sekuler saat ini untuk memberi solusi.

Namun seruan kembali pada sistem khilafah justru dikriminalisasi oleh sistem sekuler. Dilansir oleh republika.co.id (28/7/2020), Asosiasi Bar Ankara mengajukan pengaduan pidana terhadap Gerçek Hayat. Majalah yang dimiliki oleh Albayrak Media Group ini mengeluarkan seruan untuk membangkitkan kembali kekhalifahan Islam.

Pengacara asosiasi menuntut agar kolumnis pro pemerintah Yeni Akit, Abdurrahman Dilipak, yang membagikan sampul majalah di media sosial, dan pemimpin redaksi Gerçek Hayat, Kemal Özer, menghadapi tuduhan yang diberikan.
Adapun tuduhan yang diberikan adalah, menghasut orang-orang untuk melakukan pemberontakan bersenjata melawan Republik Turki, menghasut masyarakat membentuk kebencian dan permusuhan dan menghasut orang untuk tidak mematuhi hukum.

"Menimbang bahwa seruan pembentukan kekhalifahan tidak dapat diwujudkan dalam hukum, dengan cara tidak bersenjata dan damai, jelas tindakan para tersangka menghasut orang-orang untuk melakukan pemberontakan bersenjata," ujar Asosiasi Pengacara Ankara saat membacakan pengaduan pidana dan diserahkan ke Kantor Kepala Kejaksaan Umum Istanbul, dilansir di Duvar English, Selasa (28/7).

Seruan Gerçek Hayat untuk kekhalifahan muncul dalam majalah terbitan tanggal 27 Juli. Seruan ini telah memicu kemarahan di media sosial. Majalah itu juga memuji keputusan Presiden mengubah ikon Istanbul Hagia Sophia menjadi masjid.
Hali ini menegaskan bahwa sistem sekuler memusuhi sistem khilafah. Ketika seruan kembali kepada Khilafah direspon keras oleh sekuler Turki, hal ini bermakna bahwa Sekularisme adalah harga mati.


Sekularisme adalah ruh Turki Modern. 

Kembali kepada Khilafah bermakna ancaman bagi sekularisme. Khilafah tegak artinya hancurnya tatanan politik sekuler.
Kaum Muslimin akan kembali menyatukan agama dan kehidupan. Turki akan hilang identitas sekularismenya dan bagi Barat ini adalah ancaman.

Sebagai umat muslim dan negeri muslim justru ngawur ketika seruan khilafah dianggap musuh atau ancaman . Khilafah adalah sebuah kewajiban. Menegakkannya kembali adalah bentuk ketaatan  kita akan perintah Allah.

Seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib. Allah SWT berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” [TQS al-Baqarah [2]: 30].

Rasulullah SAW juga bersabda: “Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” [HR Muslim].

Berdasarkan hadits di atas, menurut Syeikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib [Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hal. 49].

Nabi juga mengisyaratkan, bahwa sepeninggal baginda SAW harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia, dialah khulafa’, jamak dari khalifah [pengganti Nabi, karena tidak ada lagi Nabi]. 

Nabi bersabda: “Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” [HR Muslim]

Bukti tak terbantahkan tentang adanya khilafah dalam sejarah kehidupan umat Islam telah diabadikan dalam kitab-kitab tarikh yang ditulis oleh para ulama terdahulu hingga ulama mutakhir. 

Dalam rentang sejarah, selama 14 abad, tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang khalifah, dan khilafah, kecuali setelah runtuhnya Khilafah pada 3 Maret 1924 M.

Dalam sepanjang sejarah khilafah, tidak ada satu pun hukum yang diterapkan, kecuali hukum Islam. Dalam seluruh aspek kehidupan, baik sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, semuanya merupakan sistem Islam.

Dalam naungan khilafah semua problematika umat dapat terselesaikan. Oleh karena itu kita sebagai umat muslim justru seharusnya ikut berjuang menyuarakan tegakknya khilafah. Wallahu'alam bishawab.[]


Oleh : Nurul Afifah

Tidak ada komentar