Salah Kaprah Pergaulan dalam Sistem Kapitalisme
Publik dihebohkan dengan kasus perselingkuhan anggota DPRD Morowali Utara yang viral di media sosial. Dilansir dari kompas.com bahwa perempuan selingkuhan dan anggota DPRD berinisial SR digerebek saat sedang bersamaan di dalam mobil serta ditarik turun dari mobil dalam kondisi setengah telanjang[1].
Berdasarkan data di Jawa Timur, Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Mabes Polri Kombes Budi mengatakan, hampir di setiap jajaran Polres yang berada di Jawa Timur ada saja anggota yang melakukan perselingkuhan, namun tidak dirinci berapa jumlah kasus perselingkuhan[2]. Dilansir dari infia.co menyatakan bahwa JustDating melakukan survey penelitian yang dilakukan di kawasan Asia Tenggara soal perselingkuhan dan menemukan ternyata Indonesia menempati posisi kedua dengan jumlah kasus perselingkuhan terbanyak sebanyak 40% pasangan di Indonesia mengaku pernah main serong[3].
Kapitalisme-Sekuler Biang Masalahnya
Perselingkuhan yang semakin marak tentu bukan karena kebetulan. Kebebasan di sistem kapitalisme menjadikan manusia bebas melakukan apapun selama tidak merugikan orang lain. Membuka aurat, pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita bukan mahrom mejadikan laki-laki dan perempuan bahkan yang telah menikah tergiur untuk melakukan perselingkuhan baik mendekati zina bahkan berzina asalkan tidak diketahui suami atau istrinya.
Sekulerisme yang menjauhkan dari pemahaman Islam menjadikan manusia tidak menjadikan agama sebagai pengatur urusan hidupnya dalam segala hal. Agama hanya dijadikan sebagai ritual semata yang tidak dijadikan pedoman di dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga individu, masyarakat hingga negara jauh dari pemahaman Islam terutama dalam kegiatan bermasyarakat dan bernegara. Laki-laki dan perempuan menganggap wajar berpacaran bahkan meskipun dilakukan dengan suami atau istri orang lain mengatasnamakan cinta. Padahal jelas bertentangan dengan agama.
Masalah internal dan ekternal yang muncul dalam rumah tangga di sistem kapitalisme-sekuler juga tidak terselesaikan dengan pemahaman Islam. Malah semakin menjauhkan dari penyelesaian Islam dan mendekatkan pada jurang perselingkuhan.
Islam Kaffah Solusi Permasalahan Pergaulan
Islam memandang bahwasannya mendekati zina adalah haram termasuk perselingkuhan. Sebelum perselingkuhan itu terjadi, Islam telah memberikan aturan yang luar biasa untuk menjaga pergaulan antara pria dan wanita sehingga terhindar dari murka Allah.
Islam mengharuskan pasangan suami-istri menjalani kehidupan rumah tangga secara islami untuk mewujudkan mawaddah dan rahmah.
Mengatasi berbagai persoalan suami-istri dengan cara yang benar (Islami) dan tidak melibatkan orang (lelaki atau perempuan) lain. Sehingga kesabaran dan kuatnya berpegang pada hukum Islam antara suami dan istri menjadi kunci terselesaikannya masalah dan mengembalikan rumah tangga kepada tujuannya kembali.
Islam juga menjaga pergaulan dengan lawan jenis di tengah-tengah masyarakat. Sistem pergaulan dalam Islam telah mengatur bagaimana interaksi pria dan wanita sehingga tidak diperkenankan melakukan berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahrom. Pria dan wanita juga dilarang bercampur baur kecuali dalam empat ranah, yakni pendidikan, kesehatan, peradilan, dan pendidikan. Disisi lain ada penjagaan berupa menutup aurat secara sempurna bagi pria dan wanita, perintah menjaga pandangan bagi pria dan wanita, penjaminan tempat khusus bagi wanita sehingga menghindari terciptanya pergaulan ataupun interaksi yang tidak syar’i di masyarakat.
Poligami juga menjadi hukum Islam yang menjadi jawaban bagi suami untuk menghindari perselingkuhan. Poligami hukum mubah yang boleh dilakukan bagi siapa saja yang siap dengan konsekuensinya. Poligami bisa menjadi solusi di tengah kehidupan pergaulan lawan jenis seperti sekarang ini. namun perlu diingat bahwasannya poligami memerlukan kesiapan dan tanggung jawab yang besar bagi suami yang tidak boleh dijadikan main-main dalam pelaksanaannya dan akhirnya mendholimi istri yang lainnya.
Islam memandang bahwa seorang yang berselingkuh/berzina dihukum dengan cambuk 100 kal bagi yang belum menikah, dan bagi yang sudah menikah harus dirajam sampai mati.
Hukumanan ini menjadi pelajaran bagi pelakunya sehingga menimbulkan efek jera sekaligus sebagai penebus dosa atas perbuatan yang dilakukan. Apabila hukuman ini diterapkan, seseorang akan berpikir panjang sebelum melakukan perselingkuhan.
Wallahua’lam bishowab.[]
Oleh: Atikah Mauluddiyah
[1] https://regional.kompas.com/read/2020/08/02/16344831/anggota-dprd-digerebek-istri-saat-diduga-berselingkuh-di-dalam-mobil
[2] https://regional.kompas.com/read/2020/07/07/17341631/ini-sanksi-buat-polisi-yang-tersandung-kasus-selingkuh?page=all
[3] https://www.infia.co/news/hasil-studi-mengatakan-wanita-di-indonesia-paling_rCs6VV4L
Post Comment
Tidak ada komentar