Breaking News

Ketahanan Pangan



Tidak bisa di pungkiri pangan adalah salah satu unsur kebutuhan utama dan pertama. Lantas mampukah negeri ini memenuhi kebutuhan pangan.

Organisasi Pangan Dunia (FAO) mengeluarkan peringatan bahwa pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan lockdown di berbagai negara, diprediksi menyebabkan krisis pangan global (Maret, 2020).

Global Hunger Index 2019 menyebutkan Indonesia menduduki peringkat 70 dari 117 negara dengan index 20,1 (kategori serius terancam kelaparan).

Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan, musim kemarau nanti cuaca tidak akan ramah. Sekitar 30 persen wilayah Indonesia diprediksi mengalami kekeringan sehingga dapat menyulitkan produksi pangan nasional.

Merespons hal tersebut, Pemerintahan Jokowi menggagas program Lumbung Pangan Terintegrasi (Food Estate) yang akan diterapkan di luar Pulau Jawa. Terpilih Kalimantan Tengah sebagai lokasinya, tepatnya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

Skema Food Estate

Konsep Food Estate adalah pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi antara bidang pertanian, perkebunan, bahkan sampai ke peternakan. Pr
ogram ini dapat dilakukan di sebuah kawasan atau dikembangkan di beberapa wilayah sekaligus.
Kalimantan Selatan dipilih karena dipandang sudah memiliki jaringan irigasi, petani, dan sistem pendukung produksi pertanian yang baik.

Proyek ini bahkan masuk dalam Program Strategis Nasional tahun 2020-2024 yang diharapkan bisa memperkuat cadangan barang strategis nasional khususnya logistik pangan.

Masalahnya, banyak pihak pesimis proyek ini akan berhasil. Mengingat selain butuh biaya yang sangat besar, juga ada persoalan paradigmatis dan sistemis yang melanda negeri ini.

Jangankan menghadapi krisis pangan, belum krisis saja negeri kita sudah sangat bergantung pada impor, mulai dari gula, bawang putih, beras, gandum, bawang bombai, dll.. Indonesia menjadi negara nett importir dengan ketergantungan terhadap impor karena produksi tidak mencukupi.

Masalah Pangan di Indonesia

Krisis pangan sebetulnya telah menjadi isu global sejak 2007 lalu yang dipicu turunnya tingkat produksi pangan dunia, pascakonversi besar-besaran lahan pertanian pangan ke lahan perumahan. yang berdampak meningkatnya harga pangan di pasar dunia.
Situasi ini diperburuk perubahan iklim ekstrem serta berbagai bencana alam yang berpengaruh terhadap aktivitas produksi pertanian.

Saat itu, Indonesia sendiri beberapa kali masuk daftar negara yang mengalami krisis pangan bersama beberapa negara di Afrika, Asia, dan Amerika Selatan.

Sayangnya, Pemerintah malah terus berupaya meyakinkan masyarakat bahwa kondisi Indonesia “aman-aman” saja. Padahal, dampak krisis jelas-jelas sangat dirasakan terutama masyarakat menengah ke bawah yang tingkat daya belinya semakin rendah. Di samping tentu membuat situasi sosial dan politik di dalam negeri semakin rentan (muslimahnews.com, 28/07/2020).

Selain itu, negara salah kelola karena sumber energi strategis banyak “dijual” kepada swasta asing.  Akibatnya pendapatan negara menurun dan pemerintah tak punya dana lebih untuk menyubsidi sektor pertanian. Akibatnya, tingkat produksi pertanian anjlok dan stok pangan dibanjiri produk-produk impor.

Kondisi tersebut ditambah dengan Ketidaksiapan Indonesia menghadapi persaingan di perdagangan bebas dunia. Hal ini menyebabkan dunia pertanian kehilangan “ghirah” berproduksi karena beberapa kesepakatan dari perjanjian internasional tersebut cenderung mengikat negara-negara berkembang untuk mengurangi subsidi domestik, mengurangi subsidi ekspor pertanian dan sebaliknya membuka keran impor seluas-luasnya.

Masyarakat menjadi hanya sebagai konsumen, bukan lagi produsen di bidang pertanian. Perusahaan-perusahaan multinasional bermodal besar pun mulai menguasai pasar. Terlebih saat Indonesia diguncang krisis ekonomi 1998. 

Negara memang wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya tercukupi terhadap kebutuhan pokok. Negara yang berhasil mengurusi rakyatnya adalah negara yang mampu berdiri sendiri dan mandiri tak tergantung dengan negara lain. Jangan sampai kewajiban memenuhi kebutuhan rakyat justru ditunggangi berbagai kepentingan politik  pencitraan dibalik kebijakan. 

Oleh karena itu agar proyek tepat sasaran ,perlu pengaturan matang dan perhitungan tepat, seperti yg dilakukan dimasa pemerintahan Islam, yang mana Pemimpin Islam paham bahwa mengurusi kebutuhan rakyat adalah kewajiban yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat

Strategi Politik Pertanian dalam Islam

Politik pertanian Islam dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang seharusnya ditempuh oleh negara di bidang pertanian baik itu sektor produksi (primer), sektor industri (sekunder) maupun sektor perdagangan dan jasa (tersier).
Strategi politik pertanian dan industri yang ditawarkan Islam ini, selain sangat berpihak kepada masyarakat secara umum, juga menjadikan negara bisa terlepas dari cengkeraman dan penguasaan asing.

Hal ini karena Islam telah menggariskan prinsip-prinsip dasar ekonomi menyangkut masalah kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi yang bertumpu pada prinsip keadilan hakiki, berbeda dengan kapitalisme yang menuhankan prinsip kebebasan.

Hal ini didukung adanya prinsip kemandirian politik yang mencegah dan mengharamkan intervensi apalagi penguasaan asing atas umat Islam melalui jalan apa pun.

Dalam strategi politik pertanian, berbagai aturan ditetapkan sedemikian rupa. Memungkinkan negara secara berdaulat mampu menjamin ketersediaan dan meningkatkan ketahanan pangan, melalui proses produksi, baik melalui kebijakan pertanahan, kebijakan untuk peningkatan produktivitas, dan lain-lain.

Begitupun diatur masalah distribusi yang memberi jaminan setiap warga negara tercukupi kebutuhannya akan konsumsi pangan secara merata, tanpa menutup ruang bagi mereka memperoleh ketinggian kualitas hidup melalui persaingan usaha yang alami dan manusiawi.

Di dalam sistem Islam (Khilafah), pengaturan produksi dan distribusi mutlak di tangan Khalifah (pemimpin) sebab pemimpin negara adalah penanggung jawab utama dalam mengurusi hajat rakyat, yaitu sebagai raa’in (pelayan/ pengurus) dan junnah (pelindung).

Agar urusan ini terealisasi, Khalifah akan menunjuk orang yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam bidang pertanian untuk menjadi direktur Departemen Kemaslahatan Umum (bidang pertanian). 

Direktur ini akan bertanggung jawab langsung kepada Khalifah dalam pelaksanaan tugas-tugasnya dalam menjamin kebutuhan pangan setiap individu.

Adapun untuk mengatur produksi pangan, Khilafah akan melakukan upaya:

Optimalisasi produksi, yaitu mengoptimalkan seluruh potensi lahan untuk melakukan usaha pertanian berkelanjutan yang dapat menghasilkan bahan pangan pokok. Mulai dari mencari lahan yang optimal untuk benih tanaman tertentu, teknik irigasi, pemupukan, penanganan hama, hingga pemanenan dan pengolahan pasca panen.
Adaptasi gaya hidup agar masyarakat tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi pangan.

Manajemen logistik, di mana masalah pangan beserta yang menyertainya seperti irigasi, pupuk, antihama sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah yaitu dengan memperbanyak cadangan saat produksi melimpah dan mendistribusikannya secara efektif saat ketersediaan mulai berkurang. Di sinilah teknologi pascapanen menjadi penting.

Prediksi iklim, yaitu analisis kemungkinan terjadinya perubahan iklim dan cuaca ekstrem.

Mitigasi Bencana Kerawanan Pangan

Adapun mekanisme distribusi, seluruh rantai pasok pangan akan dikuasai negara, meskipun swasta (korporasi) boleh memiliki usaha pertanian namun penguasaan tetap di tangan negara. Korporasi hanya dibolehkan sebagai penjual di pasar-pasar atau penjual di toko-toko makanan.

Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, Khilafah tidak boleh bergantung pada impor. Secara rinci, aturan-aturan ini lengkap tersedia dalam sistem politik ekonomi Islam.

Urgensi Khilafah Menghadapi Ancaman Krisis Pangan

Indonesia sebagai negara yang punya potensi kebangkitan yang sangat besar, seharusnya segera mengambil langkah-langkah strategis untuk membalikkan keadaan, menjadi negara yang memimpin, bukan negara yang “dijajah”.

Negeri ini dan negeri muslim lainnya sebenarnya sudah memiliki konsep syariat Islam kafah yang bisa menjadi solusi fundamental atas masalah kebutuhan pokok pangan dan ancaman krisis yang mengikutinya.

Sudah tiba waktunya seluruh umat Islam di dunia bersatu dan bebas dari dominasi negara-negara kapitalis dengan menegakkan sebuah institusi Islam yang berdaulat yang disebut sebagai Khilafah Islamiyah.

Peran strategis pertanian dalam negara Khilafah Islamiyah memiliki tiga peran utama, yaitu memenuhi ketersediaan pangan bagi rakyat (peran ketahanan pangan), menjadi sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar (peran ekonomi) dan juga menjamin kemandirian negara (peran politik keamanan).

Tiga peran strategis dan vital ini tidak dimiliki oleh sistem ideologi yang lain selain Islam. Dengan tiga peran inilah negara Khilafah Islamiyah akan bisa tegak mandiri dan berdaulat serta mampu melawan dominasi masing negara-negara kapitalis (termasuk dalam bidang pangan dan pertanian) sebagaimana selama ini terjadi. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.[]

Oleh: Ummu Aira

Tidak ada komentar