Breaking News

Dispensasi Nikah dan Gaul Bebas Remaja Zaman Now



Ada fenomena menarik selama pandemi berlangsung, yaitu bertambahnya remaja yang mengajukan dispensasi nikah di berbagai daerah di Indonesia. Jawa Barat salah satunya menjadi provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susilowati Suparto manyatakan bahwa salah satu penyebab lonjakan angka pernikahan dini ditengarai karena pengaruh dari sektor ekonomi. Pengaruh lainnya adalah pemberlakukan pembelajaran di rumah yang menyebabkan anak anak remaja memiliki keleluasaan bergaul di luar rumah tanpa pengawasan orangtua dan guru.

Tahun lalu, UU No. 16/2019 tentang perkawinan menetapkan bahwa usia minimal pernikahan bagi perempuan adalah umur 19 tahun, setelah sebelumnya di UU No. 1/1974 menetapkan bahwa usia minimal bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. 

Perubahan peraturan ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini. Karena usia dibawah 20 tahun dianggap masih anak-anak, belum mampu membangun rumah tangga, rawan cerai, dan sederet permasalahan lainnya. Namun ternyata kenaikan usia minimal ini malah menjadikan pemohon dispensasi nikah di bawah umur semakin meningkat. Apa yang salah dari kebijakan dan fenomena yang menyertainya?

Remaja usia 18 tahun yang dalam UU Perkawinan dianggap masih di bawah umur faktanya bisa melakukan hubungan seksual. Mereka melakukannya sama sama suka, tanpa paksaan, dan bahkan berulang kali hingga tak jarang menimbulkan kehamilan di luar nikah. Fakta ini menunjukkan bahwa mereka dewasa secara fisik dan biologis untuk melakukan hubungan seks. Sehingga ukuran dewasa dalam UU menjadi rancu dan sangat berpotensi menimbulkan masalah baru.

Sebagai manusia yang telah berkembang naluri seksualnya, dorongan untuk melakukan aktivitas seksual ini muncul dari rangsangan luar yang sekarang bermacam-macam jenisnya. Tayangan televisi,  iklan, media social, youtube, tiktok, dan segala macam media yang menjadi konsumsi remaja sekarang tak lepas dari jerat pornografi dan pornoaksi. Konten yang mengundang syahwat ini bertebaran di internet dan dikonsumsi secara bebas oleh berbagai anak milenial dari range usia dibawah 10 tahun hingga 20 tahunan. Parahnya lagi konten seperti inilah yang dianggap sebagai mesin uang bagi pengusaha. 

Akibat dari rangsangan luar yang sangat massif, seperti sinetron pacaran, film hamil di luar nikah, video bareng pacar, hingga drama yang menampilkan adegan ranjang tak pelak membuat remaja yang tengah dalam masa pencarian jati diri melihatnya sebagai sesuatu yang wajar. Mereka melampiaskannya dengan pacar, seks bebas, one night stand, yang membuat hubungan seksual di luar nikah menjadi hal yang biasa. Namun negara, alih-alih melarang hal hal di atas, malah merevisi usia perkawinan yang mana menikah adalah media halal untuk menyalurkan naluri seksual pada manusia.

Sehingga dari sini kita bisa menyatakan bahwa dispensasi nikah bukanlah solusi. Terutama bagi mereka yang terpaksa menikah karena kebobolan. Kondisi yang memaksa, emosi yang belum matang, pondasi ilmu agama yang rapuh, ekonomi yang belum mapan, serta kondisi sosial masyarakat yang tidak ideal tentu akan membuat ketahanan keluarga lemah dan melahirkan generasi yang lemah juga.

Fakta yang ada bahwa remaja sekarang memiliki kemampuan untuk melakukan hal dewasa seperti hubungan layaknya suami istri, namun dari sisi psikologis mereka belum mampu untuk masuk dalam fase pernikahan. Lalu apa yang harus dilakukan? Tentu idealnya adalah membentuk remaja menjadi generasi yang memanfaatkan masa muda mereka dengan giat menuntut ilmu dan berkontribusi untuk kemaslahatan umat dan mempersiapkan mereka untuk mampu membangun rumah tangga ideal. 

Mewujudkan remaja ideal butuh sistem yang ideal juga. Sistem kapitalisme sekarang tak akan mampu mewujudkan hal tersebut karena fokus mereka hanyalah keuntungan materi tanpa peduli moral apalagi agama. Butuh sistem sempurna ciptaan Dzat satu-satunya yang mampu memahami manusia yaitu Allah SWT. Allah SWT telah memberikan seperangkat aturan ijtima’iy (sosial) bagi tatatan masyarakat.

Larangan ikhtilat (campur baur laki perempuan) dan khalwat (berdua-duaan laki dan perempuan), perintah menutup aurat dan menundukkan pandangan adalah cara sistem Islam meminimalisir adanya rangsangan terhadap naluri seksual individu. Di luar itu, negara pun berkewajiban memberi pendidikan terkait akidah dan hukum syariat bagi setiap warga negara,menerapkan sistem pergaulan islam yang menghindarkan adanya konten pemicu naluri seksual muncul, memenuhi kesejahteraan rakyatnya, hingga memberi sanksi tegas bagi pelanggat syariat. Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh inilah yang akan menghindarkan generasi muda dari pergaulan bebas yang merusak masa depan bangsa.[]

Oleh: Nadia Lidzikri Kamila
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Universitas Negeri Surabaya

Tidak ada komentar