Akhiri Penyimpangan Seksual dengan Islam
Dua orang civitas akademika yakni Gilang yang merupakan seorang mahasiswa UNAIR Surabaya dan Bambang Arianto seorang dosen di kampus Yogyakarta , kini namanya ramai di perbincangkan karena penyimpangan seksual berkedok penelitian yang mereka lancarkan. Fetish dan Swinger dua sebutan penyimpangan seksual yang kini lagi naik daun karena ulah dua orang civitas akademika tersebut.
Fetish, swinger, LGBT, incest adalah sederetan penyimpangan sosial yang kini menjadi problem yang mewarnai kehidupan masyarakat kita. Pelan tapi pasti ketika penyimpangan seksual ini tidak di cegah dan di berantas, maka akan ada Gilang dan Bambang Arianto lainnya. Tentunya peristiwa tersebut menjadi evaluasi bersama agar generasi bangsa ke depan tidak terjebak dengan kasus yang sama.
Tidak bisa di pungkiri beragam penyimpangan seksual yang ada dan terus bermunculan bak jamur di musim hujan adalah di karenakan negara telah mengadopsi sistem sekuler kapitalisme barat dalam mengatur urusan masyarakat termasuk urusan kehidupan sosial. Sekuler kapitalis yang sangat mengagungkan kebebasan dan mencampakkan peran agama dalam kehidupan telah membuat masyarakat bebas berbuat dengan menghalalkan segala cara.
Negara dalam sekuler kapitalis juga hanya berfungsi sebagai regulator yang menjamin kebebasan individu, bukan sebagai penjaga moral dan aqidah masyarakat. Bahkan negara tidak memiliki jaminan hukum untuk menghapus sarana prasarana yang menunjang merebaknya seks bebas. Bahkan negara juga tidak memiliki kepastian hukum untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan termasuk kejahatan asusila semacam penyimpangan seksual.
Tentu kita sangat menyayangkan jika selama ini para pelaku penyimpangan seksual yang sudah memakan banyak korban yang jumlahnya tidak sedikit hanya diberi kata maaf saja, dan tidak ada tindakan apapun dari negara untuk membuat efek jera bagi pelaku maupun masyarakat umum untuk tidak melakukan hal yang serupa.
Di sinilah selain hukuman tegas, negara juga perlu membuat jaring jaring pencegahan terjadinya penyimpangan seksual. Dan Islam dengan seperangkat aturan yang di turunkan oleh Allah SWT sebagai pencipta manusia telah menyiapkan jaring jaring pencegahan penyimpangan seksual.
Memerintahkan laki laki dengan perempuan untuk menutup aurotnya dan menundukkan pandangannya, melarang khalwat (berduaan) antara laki- laki dengan perempuan yang bukan mahram, melarang ikhtilat (bercampurbaurnya laki laki dengan perempuan tanpa disertai hajat), memandang bahwa aktivitas mendekati zina adalah haram sehingga tontonan yang mengarah padanya (semisal tayangan pornoaksi dan pornografi) akan di larang.
Termasuk akan ada pembinaan iman dan ketakwaan yang akan di lakukan oleh negara melalui kurikulum pendidikan dam juga di tengah tengah masyarakat agar semua memahami bahwa aktivitas mendekati zina atau zina sekalipun termasuk penyimpangan seksual adalah aktivitas yang dilaknat oleh Allah SWT.
Seandainya negara ini mau meninggalkan kehidupan sekuler kapitalis yang telah menyeret kita pada beragam persoalan termasuk penyimpangan seksual ini dan menggantinya dengan Islam. Maka akan ada kehidupan sosial yang penuh dengan kebaikan dan lahirlah generasi bangsa yang mampu menjaga kehormatan dan kemuliaan dirinya serta bangsanya.[]
Oleh: Irma Setyawati, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial dan Pendidikan
Post Comment
Tidak ada komentar